DUA PELAKU PENCURIAN GENSET BERHASIL DIAMANKAN POLRES KATINGAN

oleh -
DUA PELAKU PENCURIAN GENSET BERHASIL DIAMANKAN POLRES KATINGAN 1

Kasongan (Dayak News) – Kepolisian Resort (Polres) Katingan berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian mesin genset milik PT Zirmet Minning, Senin (9/8). Kedua pelaku berhasil dibekuk tanpa melakukan perlawanan dan diamankan di Mapolres Katingan.

Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, S.IK, M.IK melalui Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto, SH membenarkan peristiwa tersebut. Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatantras Polres Katingan. “Saat ini pelaku dalam pemeriksaan tim penyidik untuk mengetahui siapa saja yang terlibat,” tandas Adhi.

Kedua orang pelaku dengan alamat berbeda.
Lismo Bin Saimun (alm) (51) warga jalan Tjilik Riwut Km. 19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dan Slamet Firdaus Bin Ponimin (alm) (36) warga jalan Komplek Bagas Permai Sepakat VI, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kronologis kejadian, kata Kasatreskrim terjadi pada Rabu 4 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 wib di Gudang milik PT. ZIRMET MINING jalan Tjilik Riwut Km. 25, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.

Prasetyo (55) selaku penjaga gudang milik PT. ZIRMED MINING melakukan pengecekan terhadap barang – barang di gudang. Setibanya di gudang, Ia melihat pintu masuk yang terbuat dari Seng telah terbuka dan melihat bekas ban mobil. Setelah melakukan pengecekan kedalam gudang, Prasetyo mendapati bahwa satu unit mesin dinamo genset telah hilang.

“Atas Peristiwa pencurian tersebut, PT. ZIRMED MINING mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah),” Terang Kasat.

Barang Bukti yang berhasil di amankan dari tangan kedua pelaku berupa satu unit truck warna kuning Nopol KH 8307 AP, satu set Katrol, lima buah kunci pas, satu lembar kwitansi dari UD. DUA SAUDARA dan satu buah rangka pondasi mesin.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Adhi.(Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.