Kasongan (Dayak News) – Mantan Bupati Katingan dua periode, Duwel Rawing meminta Pemerintah Daerah memberikan sanksi tegas kepada ASN yang ketahuan berselingkuh. Meskipun belum ada laporan secara resmi dari korban, tapi menurut dia pengawas internal dapat melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi jikalau terbukti. Hal itu dikemukakannya, Selasa (1/11/2022).
Dirinya mengaku sangat prihatin dengan prilaku moral oknum ASN yang semestinya menjadi contoh.
“Melihat kondisi seperti ini saya sering mendengar kabar – kabar tersebut dan ini diduga dilakukan bukan hanya oleh satu atau dua orang saja akan tetapi lebih dari itu. Saya merasa prihatin sekali melihat kondisi yang seperti ini maka dari itu saya harapkan ini tidak boleh dibiarkan karena ASN itu ada aturannya yang tidak boleh melakukan hal seperti itu,” ujarnya
Diapun mengatakan telah mengali cukup lama informasi banyaknya oknum – oknum ASN yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. Namun tidak pernah diberikan peringatan, teguran bahkan melepas jabatan yang bersangkutan oleh Pimpinan baik Bupati, Wakil Bupati maupun Sekda.
Dirinya mencontohkan selama menjabat sebagai Bupati Katingan apabila menemukan adanya kasus ASN yang melakukan perbuatan melanggar aturan seperti berselingkuh dan dari hasil pemeriksaan terbukti maka ASN tersebut bakalan terkena sanksi.
“Jika memang terbukti, jatuhkan sanksi tegas. Jangan tunggu laporan resmi dari korban,” tegasnya .
Duwel menyebut, selingkuh sebagai perbuatan zinah dengan dan tidak terpuji. Dampaknya merusak rumah tangga pelaku maupun orang lain.
“Informasi yang saya terima baru – baru ini dilakukan oleh oknum Kadis dan sudah dibawa ke Kantor Kepolisian. Akan tetapi tidak bisa dilakukan proses pidana karena damai,” bebernya. Namun, kata dia semestinya proses administrasi harus terus berjalan karena yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela.
“Kasus itu dapat diproses dan dapat diberhentikan,” tegasnya.
Disampaikannya, selingkuh itu merupakan kasus berat karena dilakukan dengan perempuan yang sudah bersuami dan memiliki anak. Walaupun ranahnya delik aduan akan tetapi sanksi atas perbuatan tercela itu harus tetap berjalan sehingga yang bersangkutan layak dibebaskan dari jabatan selama proses berjalan.
“Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum ASN ini cukup banyak sebenarnya, karena mungkin ASN saling mencontoh lantaran selama ini tidak ada tindakan tegas berupa sanksi kepada pelaku yang akan membuat efek jera bagi mereka yang melakukan dari pimpinan,” tuturnya. Untuk itu ia berharap Sekda bersama perangkatnya wajib memberikan pertimbangan saran kepada bupati untuk memberikan sanksi kepada oknum – oknum ASN yang berselingkuh. (Dan)