GELAR OPERASI YUSTISI, POLSEK KATINGAN HILIR BERI SANKSI PELANGGAR PROKES

oleh -
GELAR OPERASI YUSTISI, POLSEK KATINGAN HILIR BERI SANKSI PELANGGAR PROKES 1

Kasongan, 20/01/2021 (Dayak News) – Kepolisian Sektor Katingan Hilir kembali melaksanakan operasi yustisi guna mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker di Wilayah Hukum Polsek Katingan Hilir. Selasa (19/01/2021) 09.00 WIB

Titik operasi yustisi kali ini adalah perempatan Pasar Besar Kasongan hingga kedalam pasar. Tidak hanya terhadap pengunjung pasar tetapi juga masyarakat yang melintas di jalan raya, jika ditemui tidak menggunakan masker maka akan diberhentikan oleh Bripka Denny Ariadi dan Bripka Agus Arianto yang pada saat itu bertugas.

“Setelah kita berhentikan, terlebih dahulu diberikan edukasi baik itu tentang aturan hukumnya juga manfaat menerapkan protokol kesehatan bagi diri sendiri. Setelah itu kita berikan sanksi humanis

Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H.,M.H mengharapkan dengan adanya kegiatan yustisi yang dilaksanakan setiap hari ini dapat menimbulkan kesadaran dari masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat menekan jumlah penyebaran Covid-19

“Kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker adalah tindakan kecil namun memberikan dampak besar untuk dapat menekan angka penyebaran Covid-19”, jelas Kapolsek.(pr/sol)

BACA JUGA :  PULUHAN KENDARAAN TERJATUH AKIBAT TUMPAHAN CPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.