Kasongan (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Katingan mengambil upaya terobosan menambah pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari kekayaan hutan non kayu. Upaya tersebut telah tertuang dalam RPJMD 2025-2030 melalui skema Result Based Payment (RBP) atau offset carbon, meningkatkan kapasitas dan pelibatan masyarakat melalui usaha perdagangan karbon dari sektor kehutanan.
Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk turut berkontribusi terhadap pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sebagaimana tertuang Dalam Pembangunan Nasional sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021.
Itu juga salah satu bagian dari Rencana Strategis Pembangunan Daerah dalam RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2025 – 2029 yaitu Katingan Lestari yang memprioritaskan menggali potensi nilai jual karbon dari sumber daya alam sektor kehutanan.
Langkah awal yang dilaksanakan dengan kunjungan kerja sekaligus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan kerja dan rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 bertempat di Ruang Rapat Gubernur Kalimantan Timur
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Katingan dipimpin oleh Wakil Bupati Katingan, Firdaus didampingi jajarannya, yaitu Kepala OPD atau mewakili Bapelitbang, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kamipang, Camat Tasik Payawan, Kepala Desa Tampelas.
Rapat juga diikuti anggota legislatif Kabupaten Katingan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Nanang Suriansyah, Toni Yosepta, Tantan Suhaimi, Sarnadie D. Uga, Realita, Genjadid Utomo dan Budi Hermanto.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Katingan diterima oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji beserta Kepala OPD terkait atau yang mewakili dan jajarannya, Asisten II Sekretariat Daerah, Kepala Bapelitbang, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemerintahan Desa termasuk tenaga ahli perubahan iklim daerah Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan skema RBP melalui pelaksanaan Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund yang berkontribusi terhadap penerimaan daerah memerlukan waktu yang cukup panjang yaitu dimulai tahun 2008 secara bertahap hingga sekarang ini.
Secara intens, konsisten, komitmen dan keseriusan dalam persiapan dan pelaksanaanya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memasukan program itu ke dalam RPJMD.
“Kita melibatkan masyarakat, tenaga ahli, LSM pemerhati lingkungan, berkoordinasi dengan pemerintah pusat termasuk bekerjasama dengan pihak dari luar negeri selaku calon donator yang memberikan insentif atas jasa lingkungan,” sebut Seno Aji.
Wakil Bupati Katingan, Firdaus dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Kabupaten Katingan memiliki potensi sumber daya alam dari sektor kehutanan untuk menerapkan skema RBP atau offset carbon dengan jumlah luas tutupan lahan kategori hutan mencapai 1,2 juta Ha, luas lahan gambut 712.000 Ha, memiliki spesies endemik yang dilindungi termasuk dikelilingi oleh 2 taman nasional, yaitu Taman Nasional Bukit Raya-Bukit Baka dan Taman Nasional Sebangau serta hutan adat dan hutan desa.
“Pemerintah Kabupaten Katingan akan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ini dengan melakukan koordinasi secara internal guna memulai tahapan persiapan, termasuk melibatkan tenaga ahli, LSM pemerhati lingkungan dan masyarakat terutama yang memiliki perhutanan sosial, seperti hutan desa dan hutan adat yang akan potensial dikelola untuk mendapatkan hasil dari jasa lingkungan melalui mekanisme offset carbon,” jelas Firdaus. (Dan)