Kasongan, (Dayak News) – Sebanyak 536 orang Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Kasongan mendapat remisi. Remisi langsung diserahkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan, Ahmad Hardi, Sabtu pagi (22/4 2023), usai sholat Idul Fitri 1444 H/2023, di Lapas setempat.
Menurut Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan Ahmad Hardi melalui Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadin), Agus Ardianto, sebanyak 536 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang memperoleh remisi keagamaan pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 ini, jumlah remisinya berbeda-beda.

“Ada yang hanya 15 hari, 30 hari dan ada pula yang sampai 45 hari,” terangnya.
Menjawab pertanyaan awak media, dirinya mengakui, jumlah WBP di Lapas Narkotika Kelas II A Kasongan yang memperoleh remisi pada hari raya Idul Fitri tahun 2023 ini lebih banyak dari tahun 2022 yang lalu.
“Pasalnya, jumlah WBP di tahun ini juga bertambah,” akunya.
Selanjutnya, dirinya menyatakan, remisi yang diberikan kepada WBP, yakni terbagi dalam tiga bagian, yaitu remisi umum, remisi khusus dan remisi tambahan. Remisi umum biasanya diberikan setiap Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus. Yang kedua remisi khusus, diberikan setiap hari keagamaan, sesuai dengan agamanya masing-masing. Sedangkan remisi tambahan diberikan kepada usia lanjut dan lain sebagainya.

Adapun beberapa syarat yang harus dijalankan oleh WBP, jika WBP tersebut ingin memperoleh remisi, salah satunya WBP tersebut harus bertingkah laku yang baik dan mentaati segala peraturan di Lapas selama enam bulan terakhir.
Disampaikannya, dengan pemberian remisi bisa menjadi reward bagi WBP yang bersangkutan atas tingkah laku mereka di dalam Lapas.
“Sehingga dapat memacu mereka untuk bertingkah laku yang lebih baik ketika berada di Lapas ini,” tandasnya. (*)