Kasongan, (Dayak News)-Menindak lanjuti Surat dari Pihak Kelurahan Kasongan Lama nomor 050/668/KSL/PEM-MASY/X/2021, tentang Pelaksanaan Musyawarah Tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk persiapan pelaksanaan Musyawarah ditingkat Kelurahan Kasongan Lama untuk Tahun Anggaran 2023 mendatang.
Sabtu (30/10) Warga yang berdomisili di Rukun Tetangga 14 mengadakan Musyawarah tingkat RT bertempat di salah-satu Ruangan SMP-5 Kasongan Lama.
Musyawarah langsung dipimpin oleh Ketua RT.14 Musu U.Budin,Spd.
Dalam sambutan pembukaannya Ketua RT.14 menjelaskan dilaksanakannya Musyawarah Tingkat Rukun Tetangga tersebut berdasarkan arahan dan petunjuk dari Pihak Kelurahan Kasongan Lama yang tertuang dalam Surat nomor 050/668/KSL/PEM-MASY/X/2021 dimana diminta kepada semua RT yang ada di Wilayah Kelurahan Kasongan Lama untuk melakukan Musyawarah, salah-satunya RT.14 ini, ungkapnya
Ditambakan, tujuan dari Musyawarah adalah untuk menyamakan persepsi Warga mengenai usulan-usulan apa yang menjadi sakala Prioritas, dimana kesepakatan atau hasil dari Musyawarah akan dibawa ke Musrenbang di tingkat Kelurahan.

“Paling lambat tanggal 15 November ini keputusan Musyawarah Tingkat RT sudah diserahkan ke Pihak Kelurahan, karena berkisar antara Bulan November-Desember 2021 Musrenbang Tingkat Kelurahan akan digelar”kata mantan Kepala Sekolah tersebut.
Masih menurut Ketua RT.14 jumlah Warga yang diundang terbatas sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Surat, dari Pihak Kelurahan Kasongan Lama, hal ini terkait pandemi Covid -19.
Pada Musyawarah yang penuh dengan keakraban dan Kekeluargaan tersebut,ada 20 Item usulan dari Warga RT.14 yang terkait dengan Infrastruktur,Pendidikan dan Kesehatan yang nantinya akan diajukan pada Musrenbang Tingkat Kelurahan Kasongan Lama. (Pend)