Kasongan, 17/10/19 (Dayak News). Bila kurang puas dengan pelayanan publik oleh pemerintah Kabupaten Katingan? Kini Anda tidak perlu repot menyampaikan pengaduan secara manual.
Cukup mengetik keluhan anda dan kirim SMS ke nomor 1708 maka semua keluhan terakomodasi.
Standar operasional penanganan pun singkat. Selambatnya tujuh hari kerja, maka sudah ada tanggapan dari pemerintah.
Program yang merupakan kepanjangan dari kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi ini memang terbilang baru di Kabupaten Katingan.
“Pengaduan berbasis elektronik ini langsung terafiliasi dengan pihak Kementrian PAN dan RB.Bila ada pengaduan yang belum ada tindak lanjut, maka bakalan kena sanksi dari pusat,” kata Bupati Kabupaten Katingan, Sakariyas melalui Kabag Humas Lusen, S.IP, Kamis (17/10).
Ia menambahkan, semua pengaduan bakalan diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai isi pengaduan.
“Bila pengaduan isinya masalah pertanahan maka pihak BPN bersama Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan yang menangani,” pungkasnya.
Pelayanan berbasis elektronik menjadi salah satu andalan Bupati Katingan, Sakariyas.
Setelah sebelumnya Pemkab Katingan telah membuka layanan pengaduan untuk perlindungan konsumen lewat aplikasi E Dayak.(Dany/Den).