Kasongan,19/9/19 (Dayak News). Konsumen yang ingin mengadukan haknya yang terabaikan setelah bertransaksi kini tidak perlu bersusah payah membuat surat pengaduan dan menyampaikannya ke Badan Perlindungan Konsumen.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Katingan telah meluncurkan program E Dayak berbasis elektronik.
Program yang diaplikasikan pada smartphone Phone android ini sedianya untuk menerima pengaduan konsumen.
Dengan sistem ini diharapkan semua pengaduan cepat mendapat respon.
Disela sela acara sosiasasi edukasi perlindungan konsumen, Rabu kemarin (18/9/19),Manogar Simanullang,S.T. selaku Kasi Pemberdayaan Konsumen mengatakan, inovasi berbasis elektronik ini diharapkan bisa membantu kenyamanan konsumen dalam bertransaksi dengan hak-haknya yang telah terlindungi.
“Kami memang masih berusaha mengembangkan fitur fitur aplikasi ini agar semua pengaduan bisa terafiliasi dengan semua stakeholder sehingga penanganannya lebih memudahkan,” katanya. (Dayak News/Dany/BBU).
Mohon Petunjuk Instal dan cara pengunaannya….Min