Kasongan (Dayak News) — Penjabat Bupati Katingan Saiful pimpin Apel Gabungan Ikrar dan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu dan Pemilihan di Halaman Kantor Bupati Katingan, Rabu, (24/1 2024).
Acara itu turut dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala OPD dan ASN setempat.
Dalam arahannya Penjabat Bupati Katingan Saiful mengingatkan ASN selalu menjaga netralitas dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif serta pemilihan Kepala Daerah.
“Sesuai UU, maka ASN tidak boleh terlibat politik praktis serta memihak kelompok manapun. Tolak ekstrisme politik, politik uang dan agama,” katanya.
Saiful menyebutkan, akan ada sanksi bila ada ASN yang melanggar. Hukuman yang diberikan beragam bergantung dari pelanggaran yang dilakukan.
“Ada sanksinya untuk ASN yang melanggar dan itu berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini menambahkan, ikrar dan tandatangan Fakta Integritas harus ditindaklanjuti Pemerintah Kecamatan dengan menggelar acara serupa. Netralitas ASN dianggap penting mengingat pegawai pemerintah menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pembangunan.
Pada acara itu, ditandai dengan pembacaan ikrar oleh seluruh ASN. Selanjutnya penandatangan Fakta Integritas oleh Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Kasatpol PP, Kepala Kesbangpol, Inspektur dan Camat Katingan Hilir. (Dan)