POLRES KATINGAN BERI RJ KASUS IBU BUANG ANAK

oleh -
oleh
POLRES KATINGAN BERI RJ KASUS IBU BUANG ANAK 1
Polres Katingan akhirnya memberikan Restorative Justice (pengampunan) kepada seorang ibu yang membuang anak baru lahir di sebuah tempat keramat Kecamatan Tengah.

Kasongan, (Dayak News) – Polres Katingan akhirnya memberikan Restorative Justice (pengampunan) kepada seorang ibu yang membuang anak baru lahir di sebuah tempat keramat Kecamatan Tengah. Hasil penelusuran polisi, bayi malang itu merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria yang telah memiliki isteri.

Kejadian ini bermula ketika ditemukan sosok bayi di dalam sebuah keramat oleh warga yang sedang berburu di areal kebun Plasma II KKD PT. KDP Desa Tumbang Marak Kab. Katingan, Kamis (17/11/2022) lalu.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K. M.I.K melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Effendi Batu Bara, S.H. mengatakan, tak berselang lama diketahui ibu kandung bayi tersebut, kemudian Ibu kandung beserta pihak keluarga turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kita lakukan mediasi terhadap ibu korban, dimana dirinya mengaku sangat menyesal atas perbuatanya itu dan ingin mengasuh anaknya kembali tanpa ada paksaan siapapun, dan permasalahan ini selesai dengan Restorative Justice (RJ),” ungkap Kapolsek, saat melakukan mediasi di Mapolsek, Kamis (19/11) malam.

Kapolsek juga menambahkan, ibu bayi itu dengan inisial Las (20) telah membuat surat pernyataan yang akan merawat anak kandung dengan semestinya.

“Telah dibuatkan surat pernyataan yang disaksikan orang tuanya, jika dikemudian hari melanggar surat penyataan, maka ibu bayi itu siap dituntut secara hukum,” tutup Kapolsek. (hum/Dan)

BACA JUGA :  PEMKAB KATINGAN BENTUK UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DAN PUSPAGA BAJENTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.