POLRES KATINGAN TANGKAP SEMBILAN PELAKU PETI

oleh -
POLRES KATINGAN TANGKAP SEMBILAN PELAKU PETI 1

Kasongan (Dayak News) – Kepolisian Resort (Polres) Katingan mulai menindak tegas pelaku tambang illegal. Sebanyak sembilan orang pelaku telah berhasil ditangkap dan dijebloskan pada Hotel Prodeo, Kamis (14/7 2022).

Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K., M.I.K. menuturkan, sembilan orang pelaku tersebut tertangkap tangan saat beraktivitas di jalan Baun Bango kilometer lima yang masih masuk dalam kawasan Desa Tumbang Liting. Penyegapan dilakukan Sekitar pukul 15.00 WIB terhadap pelaku kejahatan lingkungan tersebut. Dan
barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua mesin diesel 20 HP, satu unit pompa air, satu gulung selang gabang, satu gulung selang plastik warna biru, tiga lembar karpet, satu buah sekop, satu batang pipa paralon dan satu batang selang spiral.
“Sampai saat ini, dua perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa ijin tersebut masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Katingan dan kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Katingan,” jelasnya, Kamis (21/7 2022).

Disampaikan, pasal yang disangkakan kepada sembilan tersangka adalah pasal 158 jo pasal 35 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Seratus Milliar Rupiah,” pungkas pria dengan pangkat dua melati di pundak ini.

Sebelumnya, Polres Katingan sering memberi himbauan secara persuasif kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan illegal minning. Salah satunya melalui Bhabinkamtibmas dengan cara memberi himbauan dari rumah ke rumah hingga sosialisasi lewat spanduk dan pamplet. Pada kenyataannya masih banyak yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA :  BUPATI KATINGAN LEPAS PESERTA KKN MODERASI BERAGAMA

Adapun sembilan orang yang diciduk yakni, DAP, NAQ, IW, JFM, LMJ, JAR, IM, NG dan STN . s
Semuanya dijebloskan pada sel tahanan Polres Katingan guna penyidikan lebih lanjut.
(Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.