PRIA INI TERANCAM 15 TAHUN PENJARA

oleh -
oleh
PRIA INI TERANCAM 15 TAHUN PENJARA 1

Kasongan, (Dayak News) – Seorang warga di Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan berinisial “L” terancam hukuman penjara 15 tahun. Hal itu disebabkan perbuatan yang tega melakukan upaya rudal paksa terhadap adik ipar yang masih dibawah umur, M (13).

Kapolres Katingan AKBP P. Sonny Bhakti Wibowo, S.H. S.I.K. M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, S.H. membenarkan peritiwa tersebut. Pelaku berinisial L (25) merupakan suami dari kakak korban, dimana korban berinisial M (13) masih anak dibawah umur.

Kasat Reskrim mejelaskan kronologis peristiwa tersebut yang pada awalnya sekira pukul 19.00 WIB sewaktu korban memasak di dapur, tiba – tiba tangan korban ditarik oleh pelaku yang langsung memeluk korban. Saat itu korban berusaha berontak dengan cara menepis tangan dari pelaku.

Keberanian korban menciut saat pelaku mengancam akan membunuh.

Ternyata perbuatan biadab itu sudah terjadi berkali kali sejak korban duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.

Bak pepatah, “menyimpan bangkai busuk, baunya pasti keciumanan” perbuatan pelaku akhirnya ketahuan sang isteri, saat melakukan aksi bejad tersebut dan melaporkan kepihak berwajib, Senin (8/11).

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa selembar baju lengan pendek, selembar celana pendek warna kuning dan selembar celana dalam. (Dan)

BACA JUGA :  KEJARI KATINGAN MENANGKAN SIDANG PRA PERADILAN, TERKAIT PERMOHONAN MANTAN BENDAHARA DINAS PENDIDIKAN KATINGAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.