8 TERSANGKA NARKOBA DIAMANKAN DI KOBAR

oleh -
oleh
8 TERSANGKA NARKOBA DIAMANKAN DI KOBAR 1

Pangkalan Bun, 30/3/2020 (Dayak News). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membongkar peredaran gelap narkoba selama bulan Januari sampai Maret 2020.

Dalam kurun waktu itu, Polisi telah mengamankan sedikitnya 8 tersangka dengan berbagai peran seperti pengedar dan pengguna.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. saat memimpin kegiatan Konferensi Press, Senin (30/3/2020) pukul 08.00 Wib mengatakan, dari depan kasus tersebut, sebanyak delalan tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya.

“Ini semua merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Kobar. Dari tangan para pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor keseluruhan sebanyak 144,41 gram,” ungkap Dharma.

8 TERSANGKA NARKOBA DIAMANKAN DI KOBAR 2

Lebih lanjut dia menjelaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kali ini, kami meminta dan mengajak kepada semua pihak untuk ikut serta membantu memberi informasi memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kobar karena semakin banyak masyarakat yang ikut serta dalam pemberantasan narkoba maka akan semakin mempersempit ruang gerak para penyalahguna narkoba,”jelas Kapolres. (Sol/Den).

BACA JUGA :  BKAD Kobar Gelar Desk Penyesuaian LK-SKPD TA 2024 Guna Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.