Aipda Ratno Sosialisasikan Larangan Illegal Minning Kepada Warga Di Kel Pangkut

oleh -
Aipda Ratno Sosialisasikan Larangan Illegal Minning Kepada Warga Di Kel Pangkut 1

Polres Kobar – Polsek Arut Utara (Aruta), jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, melalui Aipda Ratno Sosialisasikan kepada Warga untuk tidak melakukan kegiatan illegal Minning. Kec. Arut Utara, Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah. Minggu (19/12/2021) Pagi.

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, SH menuturkan, “Hentikan kegiatan Illegal Minning Cari pekerjaan yang lebih aman dan tidak melanggar hukum. Selain itu juga pekerjaan tersebut sangat berbahaya. Kegiatan illegal Minning adalah tindakan melanggar hukum.” Ungkap Agung.

Sudah cukup contoh korban meninggal dunia waktu itu jangan di tambah lagi. Sudah jelas dan membahayakan sekali pekerjaan itu. Selain itu juga pekerjaan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem di alam. (mda)

BACA JUGA :  Peringatan Hari Santri 2024: Pj. Bupati Budi Santosa Ajak Santri Berperan Aktif Membangun Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.