Dinas Pendidikan Kobar Terapkan SPMB dengan Empat Jalur, Pastikan Transparansi dan Pemerataan Pendidikan

oleh -
oleh
Dinas Pendidikan Kobar Terapkan SPMB dengan Empat Jalur, Pastikan Transparansi dan Pemerataan Pendidikan 1
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Jamri,.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menerapkan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025 dengan empat jalur utama, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Jamri, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (8/5/2025).

Menurut Jamri, sistem ini secara umum tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, meskipun ada perubahan istilah dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB. “Nama dan istilahnya saja yang berubah. Tapi pada prinsipnya, tidak ada perbedaan mendasar,” jelasnya.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), jalur prestasi tidak diberlakukan karena dinilai belum relevan bagi peserta didik usia dini.

Sebagai upaya menjamin transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan, Dinas Pendidikan Kobar telah memulai tahap sosialisasi di tingkat kabupaten. Kegiatan ini melibatkan Inspektorat Pemda, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.

“Mulai hari ini sosialisasi kita lakukan. Insya Allah pukul 14.00 nanti akan ada penandatanganan kesepakatan bersama antara berbagai pihak terkait agar proses penerimaan berjalan sesuai aturan,” ujar Jamri.

Ia juga menekankan pentingnya pemerataan kualitas pendidikan guna menghindari penumpukan siswa di sekolah-sekolah yang dianggap favorit. Pemerintah, lanjutnya, tengah berupaya menghapus stigma sekolah unggulan dan mendorong masyarakat memilih sekolah berdasarkan zonasi.

“Guru-guru kita akan terus dibina agar profesional, sehingga kualitas pendidikan merata. Tidak ada lagi anggapan sekolah ini bagus, sekolah itu kurang baik,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan soal kuota khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu, disabilitas, atau anak guru, Jamri menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menolak siswa dalam kategori tersebut, meskipun belum ada kuota khusus secara resmi.

BACA JUGA :  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Siap Bangun Patung Prof. Birute Mary Galdikas dan Bohap

“Anak berkebutuhan khusus tetap akan diterima. Namun kami akui, masih ada kekurangan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi mengajar siswa disabilitas. Ke depan, kami bersama DPRD dan Pemda akan mendorong pelatihan guru-guru agar bisa melayani semua anak, termasuk yang berkebutuhan khusus,” pungkasnya.

Dengan diterapkannya sistem ini, Dinas Pendidikan Kobar berharap seluruh anak usia sekolah dapat mengakses pendidikan yang layak dan inklusif tanpa diskriminasi.(GUSTI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.