Dugaan Kekerasan terhadap Gadis 13 Tahun di Pangkalan Bun

oleh -
Dugaan Kekerasan terhadap Gadis 13 Tahun di Pangkalan Bun 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Seorang anak perempuan berinisial AA (13), yang masih duduk di kelas 6 SD, diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga hingga mengalami luka di bibir, memar di kepala, dan lengan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di kediamannya.

Berdasarkan informasi awal, kejadian bermula ketika ayah korban baru pulang kerja dan menuduh anaknya mengambil uang. Situasi pun memanas hingga diduga berujung pada kekerasan fisik yang menyebabkan AA mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Menurut pengakuan korban, perlakuan seperti ini bukan pertama kali dialaminya, melainkan sudah terjadi berulang kali.

Dalam kondisi ketakutan, AA berusaha mencari pertolongan dengan berjalan kaki sekitar satu kilometer menuju Bundaran Tudung Saji Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel).Hanapi, salah seorang warga yang melihat korban, menggambarkan kondisi gadis tersebut yang terlihat gemetar dengan darah di wajahnya.

“Saya lalu memeluk anak tersebut dan memberikan air mineral untuk diminum,” ujar Hanapi.

Warga lain yang melihat kejadian itu segera menghubungi Ketua RT 26, Muhammad. Dengan bantuan relawan, korban langsung dibawa ke RSUD Sultan Imanuddin menggunakan ambulans untuk mendapatkan perawatan medis.

Diketahui, korban tinggal bersama ayahnya setelah kedua orang tuanya bercerai. Sementara itu, ibu kandungnya telah menikah lagi dan tinggal di Batu Belaman, Kecamatan Kumai. Setelah mendapatkan perawatan, kondisi AA dikabarkan mulai membaik.

“Alhamdulillah, kondisi korban sudah membaik dan diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit. Dia didampingi keluarganya, yakni kakek dan ibu kandungnya,” ujar Ketua RT Muhammad.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat oleh pihak keluarga korban. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta di balik kejadian ini.(GUSTI)

BACA JUGA :  PENINDAKAN PENGGUNA KENDARAAN DI BAWAH UMUR

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.