Pangkalan Bun (Dayak News) – Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk melalui Breeding Poultry Farm mereka di Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, kini tengah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah daerah.Sabtu 21 September 2024.
Warga setempat melaporkan dugaan bahwa limbah cair dari kegiatan peternakan ayam PT. Japfa telah mencemari Sungai Hijau melalui parit sepanjang 100 meter yang mengalir ke sungai. Limbah tersebut diduga berbahaya dan berpotensi merusak ekosistem sekitar serta mengancam kesehatan masyarakat.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotawaringin Barat segera merespons laporan tersebut dengan mengirim tim pada 16 September 2024 untuk mengambil sampel air dari parit yang dicurigai menjadi sumber aliran limbah. Hasil uji laboratorium nantinya akan menentukan apakah terjadi pencemaran lingkungan yang melanggar hukum.
Sementara itu, PT. Japfa Comfeed Indonesia mengklaim bahwa limbah yang dialirkan merupakan limbah dari laundry karyawan dan limbah rumah tangga.
Kabid BLH Kobar, Bambang TS, ST, yang memimpin pemeriksaan di lokasi, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium akan menjadi bukti apakah benar terjadi pencemaran lingkungan. Hingga hasil tersebut keluar, status pencemaran ini masih belum dapat dipastikan.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan uji laboratorium nanti akan kami sampaikan kepada rekan rekan media,” ujar Bambang.
Dengan lahan seluas 20 hektar dan kapasitas hingga 300.000 ekor ayam, Breeding Poultry Farm milik PT. Japfa menjadi salah satu peternakan terbesar di Kalimantan Tengah, sehingga dugaan pencemaran ini mendapat sorotan besar dari masyarakat dan pemerintah.
Pemerintah daerah dan masyarakat berharap ada langkah konkret untuk menangani masalah ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan warga sekitar Sungai Hijau.(GST).