ENAM FRAKASI DPRD KOBAR 5 BUAH RANPERDA SEPAKAT DIBAHAS

oleh -
oleh
ENAM FRAKASI DPRD KOBAR 5 BUAH RANPERDA SEPAKAT DIBAHAS 1

Pangkalan Bun (Dayak News), 6 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat 5 buah Ranperda disepakati untuk bahas lebih lanjut pada masa sidang berikutnya. Hal itu disampaikan oleh masing-masing juru bicara nya pada saat Rapat paripurna ke I masa sidang III tahun Sidang 2021 di ruang sidang DPRD Kotawaringin Barat selasa 24 Agustus 2021.

Agenda Rapat paripurna ke 1 masa Sidang III Tahun sidang 2021 yaitu penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabuparen Kotawaringin Barat terhadap 5 ( lima) rancangan Peraturan Daerah tentang, Rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 beserta Nota keuangannya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Sesuai Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Pedoman Penyusunan APBD adalah Pokok Kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempunyai peran yang sangat strategis untuk mendukung aktivitas Pemerintah dalam menjalankan fungsinya baik untuk menunjang pelayanan publik, implementasi berbagai macam regulasi, meningkatkan pembangunan di berbagai sektor dan untuk pemberdayaan masyarakat. APBD juga merupakan instrumen teknis dari idealisme pembangunan yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah Daerah yang muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adanya penyusunan APBD perubahan, pada substansinya adalah untuk melakukan penyesuaian kondisi-kondisi terkini yang ada di tengah masyarakat secara makro maupun mikro, sehingga dalam APBD Perubahan secara tepat dapat memberikan manfaat dan memberikan solusi atas kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Harapannya kedepan kualitas manajemen pengelolaan keuangan daerah kabupaten Kotawaringin Barat bisa ditingkatkan, tentu saja harus diiringi dengan kualitas pelaksananya.

BACA JUGA :  DPRD Kobar Optimalkan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Selanjutnya mengenai 4 (empat) buah usulan RANPERDA tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024, RANPERDA tentang penanganan Corona Virus Disease 2019, RANPERDA tentang bangunan gedung, serta RANPERDA tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Diharapkan RANPERDA dana cadangan mampu mengatasi kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tahun 2024 mendatang serta tidak terlalu membebani keuangan daerah saat tahun anggaran mendatang. Berkenaan dengan pandemi Covid 19 yang telah menyebabkan kondisi darurat yang berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik daerah, RANPERDA tentang penanganan Covid 19 diharapkan mampu memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat guna menjalankan protokol kesehatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.