KPU Kobar Umumkan Syarat Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar 2024

oleh -
oleh
KPU Kobar Umumkan Syarat Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar 2024 3
Ketua KPU Kobar Chaidir

Pangkalan Bun (Dayak News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan Surat Pengumuman Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat tahun 2024 Nomor 27/PL.02.2-Pu/6201/5/2024. Selasa 7 Mei 2024.

Berdasarkan peraturan KPU No 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan surat dinas Ketua KPU No 676/PL02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 tentang persiapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Kotawaringin Barat dengan ini mengumumkan sebagai berikut :

1. Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon persorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar tahun 2024 sebanyak 20.052 ( Duapuluh ribu lima puluh dua) dukungan dan sebaran minimal 4 (Empat) Kecamatan.

2. Waktu dan tempat penyerahan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 s/d 12 mei 2024 di Kantor KPU Kobar Jalan Iskandar No 03 Pangkalan Bun

3. Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari :

a. Surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan menggunakan pormulir model B. PENYERAHAN DUKUNGAN. KWK Perseorangan

b. Jumlah dukungan menggunakan pormolir model B. JUMLAH DUKUNGAN. KWK

C. Surat penyerahan dukungan masing masing pendukung menggunakan pormolir model B.l-KWK- PERSEORANGAN; dan/atau

d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status perkerjaan pendukung yang tercantum pada KTP – el tIdak sesuai dengan usia dan status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung. Pendukung menyatakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan pormolir model PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG. KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perwakilan atau status perkerjaan pemilih.

BACA JUGA :  KPU Kotawaringin Barat Tetapkan Dua Pasangan Calon untuk Pilkada 2024

4. Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang bersetatus sebagai penyelengara pemilu Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repoblik Indonesia, atau Aperatur Sipil Negara berlaku ketentuan :

a. Bakal pasangan calon perseorangan yang bersetatus sebagai penyelengara pemilu menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS, surat pengunduran diri sebagai mana dimaksud diserahkan saat penyerahan dukungan

b. Bakal pasangan calon perseorangan yang bersetatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menyerahkan surat pengunduan diri pada saat penyerahan dukungan

C. Bakal calon perseorangan yang bersetatus sebagai Aperatur Sipil Negara melaporkan pencalonan kepada Pejabat Pembimbing Kepegawaian, sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan laporan pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.

Bakal pasangan calon perseorangan menyampaikan file surat pemberitahuan yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU melalui bit.ly/Jadwal PenyerahanDukunganAwalKD.

KPU Kobar Umumkan Syarat Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar 2024 4

Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan bahwa, Pilkada Tahun 2024 untuk memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Chaidir menjelaskan, dalam Pilkada ini, ada dua (2) jalur yang bisa digunakan kandidat untuk mendaftar menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati yakni melalui jalur perseorangan (Independen) dan jalur Partai Politik (Parpol).

“Untuk jalur perseorangan, Waktu dan tempat penyerahan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 s/d 12 mei 2024 di Kantor KPU Kobar Jalan Iskandar No 03 Pangkalan Bun,” jelasnya.

Selain itu untuk calon independen yang akan maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar, harus mendapatkan dukungan masyarakat minimal ada di 4 Kecamatan di Kobar.

BACA JUGA :  KPU Kobar Gelar Rakor Pemutahiran Data Pemilih di Lokasi Khusus Lapas dan Perkebunan Sawit

“Pada jalur perseorangan ini, kandidat atau calon harus mengumpulkan terlebih dahulu sejumlah dukungan berupa formulir yang bisa diambil di KPU Kobar dan mengumpulkan berupa dukungan KTP-el warga sebanyak 20.052 minimal di 4 Kecamatan,” jelasnya.

Lanjut ia, Memang untuk jalur perseorangan tahapannya lebih awal, karena harus ada proses pengumpulan dan verifikasi dukungan yang diberikan oleh bakal calon perseorangan tersebut, sehingga yang bersangkutan bisa mendaftar pada 27-29 Agustus 2024,” tandasnya. (GST/ADI).

Untuk Info lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan pada nomor Hp 0816 – 4543 – 8930 (Fahriyadi) dan (Ervan) 0823 – 5496 – 8887

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.