Kuasa Hukum Tergugat: Ahli Waris Jadi Korban Keinginan PT. Inja Borneo Jaya untuk Mengambil Jalan Pintas Tanpa Izin

oleh -
oleh
Kuasa Hukum Tergugat: Ahli Waris Jadi Korban Keinginan PT. Inja Borneo Jaya untuk Mengambil Jalan Pintas Tanpa Izin 1
H. Muhammad Riduan, SE, SH, MM, (kiri) dan anggota Tim kuasa hukum dari pihak tergugat.

Pangkalan Bun (Dayak News) – Proses hukum terkait sengketa tanah yang melibatkan pihak ahli waris dengan PT. Inja Borneo Jaya semakin menemui jalan buntu. H. Muhammad Riduan, SE, SH, MM, kuasa hukum dari pihak tergugat, mengungkapkan bahwa ahli waris merasa menjadi korban dari upaya PT. Inja Borneo Jaya yang berusaha mengambil jalan pintas dalam proses pemecahan sertifikat No. 3877 tanpa izin dari ahli waris.

Riduan menjelaskan bahwa PT. Inja Borneo Jaya melakukan proses pemecahan sertifikat tanpa persetujuan dari pihak ahli waris, bahkan menggunakan nama ahli waris tanpa izin. Sebagai upaya untuk menyiasati, PT. Inja Borneo Jaya menyodorkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diharuskan ditandatangani oleh ahli waris, meskipun tanah tersebut sudah bukan lagi menjadi hak mereka setelah terbitnya Akta No. 60 pada 12 Januari 2021.

“Pihak ahli waris sudah memberikan saran untuk menggunakan surat kuasa khusus agar proses pemecahan sertifikat dapat berjalan sesuai hukum. Namun, mereka malah meminta kami untuk menandatangani PPJB, yang jelas kami tolak karena itu bukan lagi hak ahli waris setelah terbitnya Akta No. 60,” ujar H. Muhammad Riduan.

Riduan menjelaskan bahwa Akta No. 60 yang mengatur ikatan jual beli antara ahli waris dan PT. Sukma Indah Permai melalui Surya Hartoni, sudah mengakhiri transaksi tersebut. Oleh karena itu, ahli waris tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi apapun terkait tanah tersebut, kecuali diberikan kuasa khusus.

Menurut Riduan, setelah terbitnya Akta No. 93 yang mengatur peralihan hak tanah antara Mastaniah (janda almarhum Surya Hartoni) dengan Sumardi (mewakili PT. Inja Borneo Jaya), yang semestinya menjadi dasar balik nama sertifikat, PT. Inja Borneo Jaya seharusnya segera melakukan proses balik nama sertifikat sesuai prosedur yang berlaku. Namun, PT. Inja Borneo Jaya malah melanjutkan transaksi tanpa izin ahli waris, yang menyebabkan munculnya permasalahan ini.

BACA JUGA :  Ancaman Mafia Tanah Terhadap Tanah yang Belum Bersertifikat: Langkah-langkah Proteksi dengan Surat Pengakuan Hak Tanah Usaha

“Seharusnya setelah terbitnya Akta No. 94, yang mengatur pernyataan kepemilikan Sertifikat No. 3877 oleh PT. Inja Borneo Jaya, mereka harus segera melakukan proses balik nama sertifikat. Namun, mereka justru melanjutkan transaksi ini tanpa mengikuti prosedur yang benar, menggunakan nama ahli waris yang jelas sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut,” jelas Riduan.

Riduan juga menegaskan bahwa pihak ahli waris sudah berulang kali menyarankan agar dibuatkan surat kuasa khusus yang memberikan izin kepada PT. Inja Borneo Jaya untuk melanjutkan transaksi. Namun, PT. Inja Borneo Jaya malah menyodorkan PPJB kepada ahli waris, yang ditolak dengan tegas karena tidak ada hubungan hukum yang sah antara pihak ahli waris dengan dokumen tersebut.

“Sertifikat No. 3877 itu sudah bukan lagi milik ahli waris. Memang nama pemiliknya atas nama ahli waris, tetapi secara hukum itu sudah bukan hak mereka lagi. Jika PT. Inja Borneo Jaya ingin menggunakan nama ahli waris, mereka wajib meminta izin dengan surat kuasa khusus. Bukan meminta ahli waris menandatangani PPJB yang jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Riduan.(GUSTI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.