Mediasi Sengketa Tanah di RT 26 Tatas Kelurahan Baru Pangkalan Bun Belum Temukan Solusi Konkret

oleh -
oleh
Mediasi Sengketa Tanah di RT 26 Tatas Kelurahan Baru Pangkalan Bun Belum Temukan Solusi Konkret 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Pemerintah Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar rapat mediasi terkait sengketa tanah di Pinggir Jalan Gusti Achmad Yusuf RT 26, Jumat (24/1/2025). Sengketa tersebut melibatkan dua pihak, yaitu Bapak H.M. Usman dan Bapak E

Mediasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Baru mulai pukul 14.00 WIB ini turut dihadiri oleh Babinkamtibmas, Babinsa, Babinpotdirga, serta kedua pihak. Rapat dipimpin langsung oleh Lurah Baru, Iksan yang meminta kedua pihak untuk membawa dokumen pendukung dan saksi guna memperjelas status tanah.

Adapun tanah yang disengketakan memiliki perbedaan luas antara dokumen milik masing-masing pihak. H.M. Usman mengklaim tanahnya seluas 50 x 125 meter berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 1992. Di sisi lain, Ardiansyah memiliki SKT yang diterbitkan pada Tahun 2001 dibeli oleh saudara E baru dinaikkan menjadi SHM dengan ukuran luas 18 x 110 pada Tahun 2008.

Menurut Nurdinsyah, yang dikuasakan H.M. Usman, pihaknya mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat yang dimiliki E

“Kami ingin kejelasan terkait penerbitan sertifikat tersebut karena tanah ini awalnya milik kami berdasarkan SKT. Kami berharap mediasi ini dapat menghasilkan solusi yang adil,” ungkapnya.

Nurdinsyah, juga menyampaikan bahwa klaim dari pihak lain tidak dapat diterima karena dianggap menggunakan “bahasa klaim” yang mengarah pada praktik mafia tanah. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengurus tanah tersebut sesuai dengan dokumen SKT yang sah.

“Kami tidak mengklaim, tetapi mempertahankan hak milik berdasarkan SKT tahun 1992. Proses mediasi ini diharapkan menjadi langkah menemukan titik terang atas kepemilikan lahan,” ujar Nurdinsyah.

Berdasarkan keterangan, H. Usman menjual tanah kepada Pak Sadir, sementara pihak lain, sementara E membeli tanah dari Ardiansyah berdasarkan SKT Setelah Itu Beliau menaikkan status menjadi SHM. Namun, muncul perbedaan ukuran tanah dalam dokumen, yaitu 50 x 125 meter pada SKT milik H. Usman dan 18 x 110 meter pada sertifikat milik pihak lain.

BACA JUGA :  BEM Fakultas Pertanian Universitas Antakusuma Gelar Bakti Sosial Bersama Warga Desa Pasir Panjang

“Kami meminta pihak terkait menghadirkan SKT yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Lurah baru juga telah menyatakan akan meninjau lokasi untuk memastikan kebenaran data dan batas-batas tanah,” tambah Nurdinsyah.

Lurah Iksan menyatakan bahwa pihak kelurahan bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memverifikasi status dan kronologi kepemilikan tanah.

“Langkah ini penting untuk mendapatkan data yang objektif. Harapan kami, hasil peninjauan nanti dapat diterima oleh semua pihak,” jelasnya.

Iksan juga menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan dokumen tanah sebelum membeli.

“Pastikan dokumen tanah telah sesuai dan berkonsultasilah dengan pihak kelurahan untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari,” tegasnya.

Meskipun belum ada kesepakatan dalam mediasi kali ini, Lurah Iksan optimistis peninjauan lapangan akan memberikan gambaran yang lebih jelas.

“Kami berharap semua pihak dapat bersikap kooperatif dan menerima hasil tinjauan sebagai solusi yang adil dan final,” tutupnya.(TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.