Pasang APK di Depan Kantor SCTV Kalimantan Tengah, Tim Paslon Langgar Aturan Pemasangan APK

oleh -
oleh
Pasang APK di Depan Kantor SCTV Kalimantan Tengah, Tim Paslon Langgar Aturan Pemasangan APK 3

Palangka Raya (Dayak News) – Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi di depan kantor SCTV Palangka Raya diduga melanggar aturan.

Pasalnya APK tersebut dipasang secara diam-diam di depan Kantor SCTV Palangka Raya dan di kawasan perumahan warga Pangeran Samudera III, Jalan Sarerangan Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya.

Pasang APK di Depan Kantor SCTV Kalimantan Tengah, Tim Paslon Langgar Aturan Pemasangan APK 4apk

Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti terkejut karena di depan rumahnya dan juga mulai jalan masuk Jalan sarerangan hingga depan Kantor Pemberitaan Liputan 6 SCTV Kalimantan Tengah ini bertebaran belasan APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Yakni Nadalsyah dan Supian Hadi.

Ririen Binti yang juga kepala Biro Pemberitaan Liputan 6 SCTV Kalimantan Tengah ini mengatakan, melihat rekaman Kamera pengawas atau cctv di rumahnya, APK yang diduga melanggar aturan tersebut dipasang pada Minggu 20 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari oleh beberapa orang yang dengan sengaja.

“Saya menduga keras APK yang dipasang di depan rumah saya dan di depan Kantor SCTV Kalteng ini, melanggar aturan, karena belasan APK tersebut dipasang dengan cara dipaku di pohon dan diikat pada tiang listrik dan tiang Telkom “ tegas Ririen Binti.

Ririen Binti menambahkan, sebagai pemilik rumah dan juga Kepala Biro Pemberitaan Liputan 6 SCTV, dirinya sangat keberatan, karena keberadaan APK tersebut sangat mengganggu kenyamanan. Oleh karena itu dirinya mendesak pihak terkait, baik itu KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Kota Palangka Raya, Bawaslu dan Satpol PP untuk dengan segera mencopot Alat Peraga Kampanye tersebut.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati telah menyatakan banyak didapati pelanggaran pemasangan APK di Palangka Raya. APK tersebut dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan peraturan seperti dipasang di tiang listrik, pohon dan tiang telkom.

“Tempat-tempat tersebut seharusnya tidak boleh digunakan untuk pemasangan APK. Hal ini melanggar aturan yang sudah ditetapkan, ” ujar Endrawati beberapa waktu lalu. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.