Pangkalan Bun (Dayak News) – Seorang pemuda berinisial MM (24), warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat (Kobar), diciduk oleh personel gabungan Polres Kobar saat hendak mengambil paket di salah satu PO pengiriman barang dan angkutan di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, pada Sabtu pagi, 6 Juli 2024.
Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatres Narkoba, AKP Ancas Apta Nirbaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dan menangkap pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor untuk mengambil paketnya.
“Sesampainya di Polres, dengan disaksikan Ketua RT setempat, paket tersebut dibuka. Di dalamnya ditemukan sebuah dus speaker yang ternyata menyembunyikan satu paket narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 1,038 gram atau 1 kilo lebih 38 gram, yang dikemas menggunakan plastik teh,” jelas AKP Ancas. Kamis 22 Agustus 2024
Lebih lanjut, AKP Ancas menambahkan bahwa selain menyita sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana ini, termasuk sebuah sepeda motor Yamaha NMAX dan satu unit handphone merk Realme.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kobar.(GST/MRY).