Polres Kobar Bekuk Seorang Pengedar Narkotika

oleh -
oleh
Polres Kobar Bekuk Seorang Pengedar Narkotika 3

Pangkalan Bun (Dayak News) – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (kobar) Jajaran Polda Kalteng berhasil membekuk dan mengamankan seorang pria berinisial TRI (28), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kobar. Sabtu (20/04/2024).

Pelaku itu merupakan pengedar narkotika jenis sabu, pria 28 tahun berinisial TRI, ditangkap Satresnarkoba Polres Kobar pada Sabtu (20/04/2023) sekitar pukul 16.00 Wib di wilayah Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada,Kotawaringin Barat.

Polres Kobar Bekuk Seorang Pengedar Narkotika 4

“Pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi dari masyarakat, yang mana sehari sebelumnya, Tim Satresnarkoba dan Personil Polsek Pangkalan Lada yang dipimpin oleh Aiptu Dwi. H mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Pandu Senjaya, Pangkalan Lada, Kobar, kemudian tim mulai melakukan penyelidikan dan sudah mendapatkan informasi terkait terduga tersangka dan ciri-cirinya,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Kotawaringin Barat Iptu Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K.

“Saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian serta ruangan tertutup lainnya menemukan di lantai kamar tidur milik Terlapor berupa 2 (dua) buah plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga gram)1 (satu) buah Handphone merk infinix dan 1 buah alat isap (bong), kemudian menemukan di kamar/tempat tidur, didalam lemari 1 (satu) pak plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital”.jelas Iptu A.Wira

Semua barang bukti tersebut diakui milik Terlapor, Kemudian Terlapor dan barang bukti di amankan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk di proses lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. tegas Iptu A.Wira (GST).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.