Polres Kobar Ciduk Tiga Pengedar Sabu, Sita 22,73 Gram Sabu

oleh -
oleh
Polres Kobar Ciduk Tiga Pengedar Sabu, Sita 22,73 Gram Sabu 3

Pangkalan Bun (Dayak News) – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika selama periode bulan Mei 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., saat memimpin kegiatan press release di Aula Saty Haprabu Polres Kobar. Kamis 30 Mei 2024.

Polres Kobar Ciduk Tiga Pengedar Sabu, Sita 22,73 Gram Sabu 4

“Tiga pelaku tersebut antara lain MA (28) warga Kelurahan Candi, Kecamaran Kumai, MU (36) warga Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai dan TA (47) warga Kel. Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Dimana tersangka TA ini juga merupkan residivis dari kasus narkotika,” beber Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa ketiga pelaku ini tidak ada saling keterkaitan.

“Dari ketiga pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 24 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 22, 73 gram,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (GST/ADI).

BACA JUGA :  SOLIDARITAS RAKYAT KALIMANTAN TENGAH KUMPULKAN DANA UNTUK MENGGANTI KERUGIAN PT BUMITAMA GUNAJAYA ABADI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.