Pangkalan Bun (Dayak News) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat menjelang puasa ramadhan, kembali mengamankan pelaku tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Gunung Sejahtera Puti Pesona (PT. GSPP), Kamis (23/03/2023)
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono, SH. SIK melalui Kapolsek Arut Utara IPDA, Agung Sugiarto, SH membenarkan kejadian tersebut.
” Kejadian berawal dari laporan dari Danur Security An. Moh Mundari tentang adanya pencurian TBS di Afdeling OA Blok 21/24 PT. GSPP Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat pada hari Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 14:00 Wib waktu setempat,” ungkap Agung.
Kemudian pelaku yang berjumlah dua orang itu mengunakan mobil pick up berwarna hitam tanpa plat nopol mengangkut hasil curian mereka.

“Polsek Aruta yang menerima laporan selanjutnya melakukan pengintaian dan penangkapan serta mengamankan mobil yang berisi 40 (empat puluh) janjang buah segar sawit dengan berat 1.010 kg dan 1 buah rokok dan 1 buah kapak yang digunakan sebagai alat untuk mengambil buah sawit milik PT. GSPP, ” jelas Agung.
Dalam penangkapan ini diamankan 2 orang tersangka dengan insial K dan RO yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.
“Pelaku Pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUH Pidana di ancaman dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.” pungkas Agung. YPN/ADI/FIT