REKOR TERBAIK POLRES LAMANDAU, 2 KILOGRAM SABU DAN 943 BUTIR EKSTASI ASAL NEGARA MALAYSIA GAGAL BEREDAR DI KALIMANTAN TENGAH

oleh -
oleh
REKOR TERBAIK POLRES LAMANDAU, 2 KILOGRAM SABU DAN 943 BUTIR EKSTASI ASAL NEGARA MALAYSIA GAGAL BEREDAR DI KALIMANTAN TENGAH 1
Kepolisian Resort Lamandau berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba antar Negara dengan menangkap tiga orang tersangka berinsial RUS (33), RET (24) dan JY (38) Pada Kamis (14/07) yang lalu.

Lamandau (Dayak News) – Kepolisian Resort Lamandau berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba antar Negara dengan menangkap tiga orang tersangka berinsial RUS (33), RET (24) dan JY (38) Pada Kamis (14/07) yang lalu.

Selain menangkap dan Mengamankan ketiga tersangka, Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 2.055,15 gram dan 943 butir Pil ekstasi.

Pengungkapan kasus tindak pidana dengan rekor gemilang ini diungkapkan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dalam konferensi pers yang dilaksanakan di joglo Polres Lamandau, Rabu (10/08) Pagi.

Kapolres mengatakan, bahwa awal mula pengungkapan ini saat personel Satlantas Polres Lamandau melakukan giat razia di jalan trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik.

Dimana saat razia berlangsung, ada satu unit mobil Toyota avansa warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia. karena merasa ada yang tidak beres, akhirnya petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan di dalam mobil di temukan bong dan pipet alat penghisap sabu, guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang lalu dibawa dan di serahkan kepada satresnarkoba Polres Lamandau.

“Jadi setelah tiba diruangan Satresnarkoba Polres Lamandau, anggota kembali melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil, dan saat petugas mengangkat salon (speaker) terdapat bunyi yang mencurigakan dan bersama sama dengan sopir dan penumpang mobil di lakukan pembongkaran terhadap salon mobil tersebut dan anggota berhasil menemukan dua bungkusan yang di duga sabu dan 943 butir yang di duga ekstasi.” Urai Kapolres.

Dari hasil Introgasi dan pemeriksaan terhadap tersangka RUS dan RET diduga akan mengirimkan Sabu dan ekstasi tersebut kepada seseorang yang berada di sampit kabupaten Kotawaringin Timur.

Tidak mau kecolongan, anggota satresnarkoba langsung lakukan pengembangan dan usaha yang dilakukan tidak sia-sia, anggota berhasil mengamankan Tersangka JY di kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut.

Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik ukuran besar berisikan sabu-sabu dengan berat masing-masing 1.029,78 gram dan 1.025,37 gram dan 4 bungkus plastik berisi Pil berbentuk tablet dengan total jumlah 943 butir dan sisanya berbentuk pecahan/ serbuk, jumlah total semua berat 452,15 gram, 1 buah alat hisap sabu yaitu botol kecil, pipet kaca dan pipet plastik warna putih, 2 buah gumpalan lakban warna coklat, 2 buah bungkus plastik merek QING SHAN, 1 buah salon mobil warna hitam, 1 buah obeng dan 1 unit mobil Toyota avanza Warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1153 XX yang digunakan para tersangka untuk mengantarkan paket barang haram tersebut.

Saat ini para tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (PR/AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.