Rp 10 M MENGHADANG PEMUDA KURIR SABU KOBAR

oleh -
oleh
Rp 10 M MENGHADANG PEMUDA KURIR SABU KOBAR 1

Pangkalan Bun, 9/3/2020 (Dayak News). Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat, menangkap dan mengamankan seorang Pemuda berinisial AR (20) warga Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan Kota Pangkalan Bun karena diduga kuat sebagai kurir benda haram narkotika jenis sabu.

Pemuda tak mempunyai pekerjaan tetap tersebut ditangkap Anggota Buru Sergap Satresnarkoba pada Jumat (6/3/2020) petang atas laporan masyarakat yang curiga akan gerak-gerik pelaku dibarak yang dihuninya seperti menyimpan sesuatu pekerjaan ilegal dan ternyata benar saja.

Saat kepolisian dari Satresnarkoba melakukan penangkapan dibarak pelaku ditemuka narkotika golongan I jenis sabu yang terdapat dilantai kayu rumah barakan yang disewa pelaku.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Res Narkoba IPTU Juan Rudolf Wagiu dikonfirnasi Dayak News.Com, Senin (9/3/2020) membenarkan bahwa tim Buser Res Narkoba telah mengamankan seorang pelaku narkoba yang diduga kuat sebagai kurir barang haram tersebut untuk wilayah Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kerja keras tim lapangan berhasil mengamankan dan menangkap seorang kurir sabu yang selama ini meresahkan warga sekitar kelurahan raja,” ungkap Juan Rudolf.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 2 paket klip sabu dengan berat kotor 0,69 gram yang disimpan pelaku secara rapi dibawah kayu lantai Barak kontrakannya.

Atas perbuatannya merusak generasi bangsa dengan menjual sabu secara ilegal, pelaku akan dibidik dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Milyar. (AJN/BBU).

BACA JUGA :  ATLIT PESILAT KOTAWARINGIN BARAT TELAH BERHASIL MEMBAWA PULANG MENDALI TERBANYAK DALAM SELEKSI POPNAS DI LAMANDAU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.