Pangkalan Bun (Dayak News) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat, Satpol PP (Kobar) melaksanakan patroli pemantauan dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Pangeran Antasari. Kegiatan ini dipimpin oleh Pol PP Ahli Muda Gusti Muhammad Roies dan melibatkan Regu 2 yang terdiri dari 7 personel.
Patroli difokuskan pada PKL yang berjualan di badan jalan dan trotoar, yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta membahayakan pengguna jalan. Selain penertiban, tim juga melakukan sosialisasi terkait lokasi berjualan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan patroli ini merupakan agenda rutin Satpol PP Kobar, yang dilaksanakan setiap hari secara bergiliran oleh regu berbeda. Setiap pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Surat Perintah Tugas dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Plt Kepala Satpol PP Kobar, Amir Hadi, menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para anggota selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar para pedagang tidak merasa diperlakukan secara arogan.
“Pendekatan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang secara bertahap akan melakukan penataan terhadap PKL, serta memberikan pemahaman terkait Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan PKL,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, dalam setiap kegiatan patroli, harus ada penunjukan satu orang Koordinator Lapangan (Korlap) dari Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat untuk mendampingi regu di lapangan, guna memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan terkoordinasi.(GUSTI/ADI)