SIDANG GUGATAN PERDATA WANPRESTASI PT. ASTRA AGRO LESTARI TBK DENGAN MASYARAKAT DESA UMPANG MASUK TAHAP KETIGA DI PN PANGKALAN BUN

oleh -
oleh
SIDANG GUGATAN PERDATA WANPRESTASI PT. ASTRA AGRO LESTARI TBK DENGAN MASYARAKAT DESA UMPANG MASUK TAHAP KETIGA DI PN PANGKALAN BUN 1
sSdang gugatan perdata wanprestasi PT. Astra Agro Lestari tbk yang dilakukan oleh masyarakat Desa Umpang memasuki sidang yang ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (09/03/2023).

Pangkalan Bun (Dayak News) – Sehubungan dengan sidang gugatan perdata wanprestasi PT. Astra Agro Lestari tbk yang dilakukan oleh masyarakat Desa Umpang memasuki sidang yang ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (09/03/2023).

Untuk persidangan kali ini pihak pengugat yang terdiri dari 10 orang perwakilan masyarakat Desa Umpang, yaitu : Jamli yang saat ini dalam keadaan sedang sakit digantikan oleh Asep Sofyan dengan kuasa idensial, Imam Taufik, Romi Juliansyah, Widodo, Arsip Arman Safari, Asnuri, Abdul Syukur, Nani, Komarudin dan Syahrani menghadiri acara persidangan dengan formasi lengkap, sementara dari pihak PT. Astra Agro Lestari tbk yang dihadiri oleh Bambang dengan membawa surat tugas sebagai wakil perusahaan ditolak untuk mewakili PT. Astra Agro Lestari tbk, karena surat tugas yang diserahkan tidak memenuhi syarat untuk mewakili pihak tergugat dalam persidangan.

SIDANG GUGATAN PERDATA WANPRESTASI PT. ASTRA AGRO LESTARI TBK DENGAN MASYARAKAT DESA UMPANG MASUK TAHAP KETIGA DI PN PANGKALAN BUN 2

” Surat tugas bisa dijadikan dasar untuk mewakili perusahaan dalam persidangan, tetapi minimal yang bertanda tangan memberikan tugas tersebut haruslah direktur perusahaan,” jelas Hakim Ketua Wahyu Widodo.

Sidangpun dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas pengugat tanpa kehadiran perwakilan pihak perusahaan dalam persidangan.

” Sidang kita lanjutkan tanpa kehadiran tergugat yang dianggap tidak mengunakan haknya dalam persidangan,” kata Wahyu Widodo.

Setelah pemeriksaan identitas saksi selesai, hakim melanjutkan dengan tahapan pembuktian yakni pemeriksaan berkas gugatan. Berhubung berkas yang dipersiapkan pengugat belum difotocoy dan dilegalisir, maka sidang pun di tunda dan akan dilaksanakan hari Kamis (16/03/2023).

SIDANG GUGATAN PERDATA WANPRESTASI PT. ASTRA AGRO LESTARI TBK DENGAN MASYARAKAT DESA UMPANG MASUK TAHAP KETIGA DI PN PANGKALAN BUN 3

” Kami akan terus mengawal sidang ini sampai pihak perusahaan PT. Astra Agro Lestari tbk memenuhi janjinya sesuai dengan kesepakatan kepada masyarakat Desa Umpang, ini merupakan perjuangan untuk mendapatkan hak, masyarakat berhak atas lahan yang dijanjikan perusahaan dan perusahaan harus dapat merealisasikannya,” tegas Febby Rabu Nara Ketua Ormas Gepak Kobar.

” Kami juga akan memperjuangkan 21 orang masyarakat Desa Umpang yang ditahan dengan dugaan pencurian terkait permasalah wanprestasi kesepakatan PT. Astra Agro Lestari tbk dan masyarakat Desa Umpang,” tutup Feby. (AR/FIT/ADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.