Terkendala Balik Nama Sertifikat, PT. Inja Borneo Jaya Tempuh Jalur Hukum

oleh -
oleh
Terkendala Balik Nama Sertifikat, PT. Inja Borneo Jaya Tempuh Jalur Hukum 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Penasehat hukum penggugat, Wangivsy Eryanto, menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media online terkait sengketa lahan yang melibatkan PT. Inja Borneo Jaya. Wangivsy menegaskan bahwa informasi yang disebarkan adalah tidak benar dan mengandung unsur yang salah.

“Kami akan terus melanjutkan proses hukum ini sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” ujar Wangivsy Eryanto, Jumat, 21 Maret 2025.

Persidangan ke-13 yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali mempertemukan pihak penggugat dan tergugat terkait sengketa lahan yang dibeli oleh PT. Inja Borneo Jaya.

Persidangan ini melibatkan pemeriksaan saksi, pengajuan alat bukti tambahan, serta pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dilli Timora Andi Gunawan, bersama hakim anggota Firmansyah dan Erwin Tri Surya Anandar.

Wangivsy Eryanto menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari transaksi jual beli lahan yang sebelumnya dimiliki oleh almarhum Sumardi, yang merupakan pimpinan PT. Inja Borneo Jaya.

“Lahan ini awalnya milik Sumarniyati sebagai pihak pertama, kemudian dijual kepada Masyaniayah, dan akhirnya berpindah tangan kepada almarhum Sumardi yang saat itu menjabat sebagai pimpinan PT. Inja Borneo Jaya,” jelasnya.

Namun, masalah muncul saat pihak klien berusaha melakukan proses balik nama sertifikat yang masih terdaftar atas nama pihak pertama.

“Pihak pertama tidak bersedia menandatangani dokumen balik nama dan malah meminta pembayaran sebesar Rp 60.000.000. Mediasi yang kami lakukan juga tidak membuahkan hasil, sehingga kami terpaksa melanjutkan masalah ini dengan gugatan perdata,” tambah Wangivsy.

Pihak penggugat, lanjut Wangivsy, telah melengkapi bukti-bukti yang sah, termasuk dua akta notaris, kwitansi pembayaran, serta surat pernyataan dari pihak Sumarniyati, yang menunjukkan bahwa transaksi jual beli telah dilaksanakan dengan sah dan lunas.

BACA JUGA :  MENJAGA KEBUGARAN TAHANAN DENGAN MELAKUKAN KEGIATAN OLAH RAGA

“Kami memiliki semua bukti yang mendukung klaim ini dan berharap proses hukum ini dapat segera diselesaikan,” ujar Wangivsy Eryanto.

Kasus ini juga melibatkan permasalahan biaya warisan sebesar Rp 60 juta yang menjadi persoalan antara ibu Sumarniyati, ibu Mastaniah, dan keluarga almarhum Surya Toni. Meskipun surat kuasa khusus telah diberikan, masalah semakin rumit karena beberapa ahli waris tidak dapat hadir akibat alasan pribadi, seperti salah satu ahli waris yang masih kuliah di Palangka Raya.

“Hubungan antara ahli waris ibu Sumarniyati dan Hengky, anak kandung almarhum, diketahui tidak berjalan dengan baik, yang semakin mempersulit proses hukum ini,” tambah Wangivsy.

Proses hukum sengketa lahan ini masih berlanjut, dan pihak penggugat berharap agar penyelesaian yang adil dapat tercapai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (GUSTI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.