Pangkalan Bun (Dayak News) – Tindak Pidana Penipuan berkedok investasi kembali memakan korban, kali ini 6 orang menjadi korban owner CV. Sega Arunika Berkah, TN yang bergerak di bidang kecantikan Skincare.
Dengan menjanjikan keuntungan yang besar atas penyertaan modal berbentuk saham kepada para investornya, TN berhasil mengelabui korbannya.
Dalam Press Release yang dilakukan oleh Polres, Kamis (7/3) bertempat di Aula Polres Kobar, Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky, S.I.K yang didampingi oleh Kasi Humas IPTU Pandoan Siregar, S. Sos dan Kaur Binops, IPDA Khalil, mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu korban Teri Susanto.
Kejadian berawal dari korban yang diajak oleh adiknya untuk menanamkan modal investasi penjualan produk kecantikan Skincare dengan TN selaku owner CV. Sega Arunika Berkah. Pelapor kemudian menghubungi nomor Handphone TN dan disepakati adanya profit yang akan diberikan dari modal yang disetorkan oleh korban.
“Dalam kesepakatan itu, korban menyetorkan dana sebesar Rp. 25.000.000,- dan akan mendapatkan profit atau keuntungan sebesar Rp. 2.900.000,- per bulan,” terang Wilhelmus Helky.
“Selama 6 bulan berjalan lancar, akan tetapi setelah itu yakni sejak bulan september 2023 sampai sekarang, tersangak TN tidak pernah lagi memberikan profit tersebut, bahkan saat korban ingin meminta modalnya kembali, pelaku selalu berbelit, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Kobar,” lanjut Wihelmus Helky.
Ia kemudian menyampaikan bahwa hingga saat ini telah ada 6 orang yang menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan tersangka TN dan kemungkinan korban yang melaporkan akan bertambah dengan kerugian sementara dari 6 korban yang telah melapor sebesar Rp. 53.000.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Rupiah).
“Tersangka TN disangkakan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUH Pidana tentang Pengelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (YPN)