Pangkalan Bun (Dayak News) – Warga RT 16 di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, kini dirundung kekecewaan mendalam terhadap PT PLN Pangkalan Bun. Pasalnya, aliran listrik mereka tiba-tiba diputus tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Kejadian ini memicu kemarahan warga yang merasa tidak mendapatkan keadilan sebagai pelanggan yang telah lama taat membayar tagihan listrik.Kamis 14 November 2024.
Salah satu warga yang terdampak, Muhammad Atri, mengisahkan bagaimana ia menemukan meteran listrik di rumahnya mati pada Senin, 11 November 2024. Awalnya, Atri mengira bahwa token listriknya telah habis. Namun, setelah dicek lebih lanjut, ia terkejut saat mengetahui bahwa meterannya diblokir oleh PLN tanpa ada konfirmasi atau pemberitahuan sebelumnya.

“Saya sangat kecewa dengan pemblokiran meteran listrik tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada kami,” ujar Atri saat diwawancarai.
Ia menilai pemutusan sepihak ini sebagai tindakan yang tidak pantas karena tidak memberi kesempatan bagi warga untuk memahami alasannya.
Selain Atri, dua warga lain di lingkungan tersebut, Toliman dan Masturi, juga mengalami hal yang sama. Mereka merasa dirugikan oleh tindakan PLN yang dianggap merugikan secara finansial dan emosional karena ketidakjelasan alasan pemutusan. Warga pun menyayangkan sikap PLN yang dinilai tidak transparan dan tidak memberikan kesempatan bagi mereka untuk memberi klarifikasi.
Atri menduga bahwa pemutusan listrik ini berkaitan dengan surat yang dikeluarkan oleh Komando Operasi Udara I Pangkalan TNI AU Iskandar pada 13 November 2024. Surat tersebut, yang bernomor B/916IX/2024, berisi permintaan kepada PT PLN Kotawaringin Barat untuk memutus aliran listrik di sepuluh rumah warga yang diklaim berada di atas lahan negara yang dikelola oleh TNI AU.
Namun, warga mempertanyakan langkah tersebut karena menurut mereka, pemasangan listrik selama ini telah dilakukan secara resmi melalui PLN dan mereka juga taat dalam memenuhi persyaratan yang diminta PLN saat pemasangan.
“Kami dulu memasang listrik ini dengan membayar dan mengikuti persyaratan dari PLN. Jadi, kami tidak memahami alasan pemblokiran listrik ini,” tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga RT 16 mengaku mengalami kerugian besar akibat pemutusan listrik sepihak ini. Pemutusan tanpa pemberitahuan jelas membuat mereka kehilangan akses terhadap fasilitas penting, terutama untuk keperluan air bersih dan kegiatan sehari-hari di rumah. Atri menjelaskan bahwa listrik sangat vital untuk menyalakan mesin air guna mengisi tandon air dan menyiram tanaman di kebun mereka.
“Kami sangat membutuhkan listrik, terutama untuk kebutuhan dasar seperti air dan pertanian. Apalagi di musim panas ini, tanaman seperti terong dan kangkung cepat layu jika tidak disiram dengan baik,” ungkapnya.
Atri menambahkan bahwa tanpa listrik, anak-anak di lingkungan tersebut kesulitan belajar di malam hari, terutama menjelang ujian yang sudah dekat.
Menyikapi kondisi ini, warga RT 16 berharap agar pihak PT PLN Pangkalan Bun dapat meninjau ulang kebijakan pemutusan listrik sepihak tersebut. Mereka mendesak adanya dialog antara PLN, TNI AU, dan masyarakat yang terdampak untuk menemukan solusi yang adil dan damai. Warga menilai bahwa tindakan sepihak seperti ini perlu dihindari dan lebih baik digantikan dengan pendekatan yang lebih humanis, mengingat listrik adalah kebutuhan dasar bagi setiap rumah tangga.
“Sebagai konsumen yang taat, kami hanya ingin hak kami tidak dirampas tanpa alasan yang jelas. Kami berharap PLN dapat memberi solusi yang adil,” ucap seorang warga dengan penuh harap. Warga juga berharap adanya pemahaman dari pihak PLN mengenai pentingnya komunikasi dan pemberitahuan sebelum mengambil tindakan pemutusan.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari PLN Pangkalan Bun
Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN Pangkalan Bun belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus pemutusan listrik di RT 16, Kelurahan Madurejo. Warga berharap agar pihak PLN segera memberikan klarifikasi serta solusi yang menguntungkan semua pihak agar tidak merugikan masyarakat yang telah lama bermukim di daerah tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap pihak TNI AU dan pemerintah daerah dapat ikut serta membantu menyelesaikan permasalahan ini sehingga hak-hak warga tetap terlindungi dan tercapai kesepakatan yang adil rumah mereka bisa terang kembali.(GST).