Sampit, 16/7/2020 (Dayak News). Disinyalir adanya permasalahan tentang penyerobotan tanah milik warga diatas bangunan bunker Crude Palm Oil (CPO) yang berada di Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga saat ini hal tersebut masih belum terselesaikan.
Hal ini disampaikan kepada Dayak News melalui sambungan seluler oleh Advokat Riduansyah SH, dan rekan yangmana dirinya telah diberikan kuasa penuh oleh seorang warga setempat yang bernama Supian, untuk melakukan pendampingan serta pembelaan tentang hak mereka secara aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bangunan bunker CPO tersebut disinyalir telah menyerobot tanah milik warga setempat,” kata Riduansyah, di Sampit, Rabu (16/7/20).
Dijelaskannya, dari beberapa warga yang memiliki bukti kuat yang sah yakni kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik mereka yang telah diserobot oleh pihak perusahaan.
“Menurut saya, ada beberapa kejanggalan pada saat kami melakukan investigasi ke area perusahaan. Selain itu, penerbitan antara Surat Keterangann,” bebernya.
Diketahui, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari pihak perusahaan untuk duduk bersama membahas bagaimana permasalahan perusahaan bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu telah membangun bunker untuk penampungan CPO sebelum minyak mentah itu dikirim ke luar pulau kalimantan. (FUAD/BBU)