Palangka Raya (Dayak News) – Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya tegaskam dan Ingatkan Seluruh Paslon dan Tim Kampanye Paslon untuk Mematuhi dan Ikuti Aturan Selama Masa Kampanye berlangsung.
Hal tersebut di Ungkapkan Langsung Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro kepada seluruh Pasangan calon Wali kota dan wakil wali kota yang akan berlaga dalam Pilwakot Palangka Raya tahun 2024 ini.
“Saya selaku Ketua KPU meminta agar seluruh Tim Kampanye, baik paslon Nomor urut 1 hingga Paslon Nomor urut 2 agar bisa mematuhi seluruh ketentuan kampanye yang tertuang dalam PKPU.” Tegasnya, Sabtu (19/10/2024) sore.
Diutarakan Joko, bahwa Masa kampanye telah resmi dimulai sejak tanggal 25 September 2024 yang lalu dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024 mendatang, di mana seluruh paslon diizinkan untuk menyosialisasikan visi, misi, serta program unggulan mereka kepada masyarakat luas terkhususnya di Warga Masyarakat.
Dalam keterangannya saat diwawancarai awak media Joko Anggoro menekankan pentingnya setiap paslon, partai politik pendukung, dan tim kampanye untuk memasang alat peraga kampanye sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Palangka Raya bersama Bawaslu sebelum Pelaksanaan Kampanye dilaksanakan.
“Kami meminta dengan sangat dan menghimbau agar pemasangan APK dilakukan di titik-titik yang telah kami tetapkan untuk menghindari pelanggaran aturan kampanye,” urainya lebih lanjut.
Joko juga menyampaikan, bahwa penetapan lokasi pemasangan APK bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota selama masa kampanye berlangsung. Sebab kampanye adalah hak setiap paslon, namun harus tetap memperhatikan ketertiban umum dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain menyoroti pemasangan APK, Joko juga menegaskan bahwa pada masa tenang nantinya, seluruh APK harus sudah diturunkan secara mandiri oleh masing-masing tim paslon.
“Kami harap seluruh paslon dan tim pendukung bisa berkomitmen untuk menurunkan APK mereka dengan tertib pada masa tenang. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilu,” tuturnya.
KPU Kota Palangka Raya juga telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu kota Palangka Raya dalam mengawasi pelaksanaan kampanye. Dia juga kembali mengingatkan bahwa kampanye tidak hanya dilakukan dengan memasang APK, tetapi juga harus menyampaikan program yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap kampanye ini bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk lebih mengenal paslon yang akan mereka pilih, dan bukan sekadar menjadi ajang unjuk kekuatan politik,” tandasnya. (AJn)