Pangkalan Bun (Dayak News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan kemudahan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) asal untuk mencoblos di lokasi lain pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Ketua KPU Kobar, Chaidir, menyampaikan bahwa pengajuan pindah memilih dapat dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 November 2024, pukul 23.59 WIB.
“Pindah memilih diberikan untuk alasan tertentu, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, menemani pasien rawat inap, menjadi korban bencana, atau berstatus sebagai tahanan rutan/lapas atau terpidana,” jelas Chaidir, Selasa (19/11/2024).
Pemilih yang ingin mengurus pindah memilih harus terlebih dahulu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Chaidir menegaskan bahwa pemilih harus melampirkan dokumen pendukung saat mengajukan pindah memilih.
“Dokumen yang perlu disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen pendukung, seperti surat tugas atau dokumen lain yang sesuai alasan pindah memilih,” tambahnya.
Untuk memudahkan masyarakat, KPU Kobar menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi. Untuk pelayanan di Kantor KPU Kobar, warga dapat menghubungi:
Gusti Abdurrahim: 0813-2614-7374
Muhajir: 0813-4536-3839
Selain itu, kontak person untuk setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga disediakan, yaitu:
Siti Aqobah (PPK Kumai): 0852-4936-6464
Samingun (PPK Arut Selatan): 0822-5303-9489
Jurbahana (PPK Kotawaringin Lama): 0857-5216-4537
Angga (PPK Arut Utara): 0821-5728-0697
Dians (PPK Pangkalan Lada): 0811-5256-486
Inal Wibowo (PPK Pangkalan Banteng): 0856-5574-0965
Hingga saat ini, KPU Kobar mencatat 893 pengajuan pindah memilih, dengan rincian 496 orang keluar memilih di wilayah lain, dan 397 orang masuk memilih di wilayah Kobar.
“Kami akan terus memfasilitasi warga agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan optimal. Jangan lupa, segera ajukan sebelum batas akhir pada 20 November 2024,” pungkas Chaidir.(GST)