BERDAYAKAN MASYARAKAT DENGAN MENGGUNAKAN DANA DESA

oleh -
oleh
BERDAYAKAN MASYARAKAT DENGAN MENGGUNAKAN DANA DESA 1

Nanga Bulik,21/6/19 (Dayak News). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mengingatkan untuk seluruh kepala desa agar dana desa yang dikucurkan tiap tahun harus dapat berdampak besar kepada pemberdayaan masyarakat desa setempat. “Penggunaan dana yang dikucurkan pemerintah itu diberdayakan bukan untuk kepentingan pribadi, sekelompok orang, hingga keluarga. Tapi difungsikan untuk pembangunan yang harus memperdayakan masyarakat desa itu sendiri,” kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lamandau, Martinus Maka, di Nanga Bulik, Jumat (21/6/19).Ditambahkannya, agar kepala desa dapat memprioritaskan bidang apa saja yang menjadi fokusnya, sesuai dengan karakteristik desa itu sendiri. Dengan adanya dana desa tidak ada lagi orang desa yang berbondong- bondong ke kota, dengan alasan tidak ada pekerjaan atau kurangnya pemberdayaan. “Apabila masalah prioritas atau program terlalu diatur kaku, dikhawatirkan desa tidak bisa leluasa untuk melakukan berbagai terobosan. Hal ini harus ada pemahaman dari pemerintah didaerah dan pusat, bahwa tujuan utama penggunaan dana desa tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperdayakan masyarakatnya,” jelasnya.Sepanjang anggaran itu dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka, maka desa akan maju apabila dapat memberikan ruang kepada masyarakatnya untuk melakukan program pembangunan. Untuk itu dalam kehadiran dana desa benar-benar menyentuh dan dibutuhkan sinergitas bersama.Dirinya juga berharap agar, dalam pengelolaan dana desa diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan memiliki tekat dalam membangun desa. Mengenai SDM, kepala desa tidak semaunya memberhentikan perangkat desa yang ada. Kapan perlu kades dan BPD memberdayakan sarjana muda di desa untuk ikut terlibat dalam memajukan desa.”Dalam pengelolaan dana desa itu harus mendapatkan pengawasan bersama, terutama pemda setampat harus memberikan pembinaan secara rutin. Jangan sampai dana desa malah disalahgunakan untuk menguntungkan kepentingan pribadi. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus berperan aktif dalam fungsi pengawasan,” demikian Maka. (Dayak News/Fuad/BBU).

BACA JUGA :  PIMPIN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN TEMPAT IBADAH, KASATSABHARA: KESELAMATAN DAN KESEHATAN WARGA DIUTAMAKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.