DISDIKBUD LAMANDAU DIMINTA BERIKAN SANKSI GURU GUGAT CERAI TAK SESUAI ATURAN

oleh -
oleh
DISDIKBUD LAMANDAU DIMINTA BERIKAN SANKSI GURU GUGAT CERAI TAK SESUAI ATURAN 1

Nanga Bulik – Dayak News. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, diminta dalam menangani proses perceraian bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melalui proses, mekanisme dan aturan yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Apalagi pada saat ini sedang dilakukan oleh ASN yang berasal dari seorang guru pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bina Desa Penopa Kecamatan Lamandau, berinisal TRS (32 tahun) yang berniat untuk melakukan ijin perceraiannya untuk menggugat suaminya.

“Saudara kami itu bisa saja digugat, akan tetapi proses perceraian itukan harus mekanismenya yang harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 jo. PP nomor 45 tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi seorang ASN. ASN tersebut adalah seorang guru pada SDN Bina Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, yang berinisial TRS, yang seharusnya sudah memperoleh ijin secara tertulis terlebih dahulu dari pejabat instansi terkait di lingkup Pemkab Lamandau,” kata salah satu anggota keluarga dari pihak suami yakni H. Abdurani, melalui selulernya kepada Dayak News, Senin (4/2/19).
Ditambahkannya, dalam proses untuk mendapatkan surat ijin tertulis tersebut, seorang guru itu harus mengajukan ijin perceraiannya secara tertulis kepada pejabat sesuai dengan jalur kariernya dengan disertai alasan-alasan dan fakta yang ada serta dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai melanggar kode etik ketentuan perceraian yang telah diatur dalam PP 10 nomor tahun 1983.
“Faktany sekarang ini malah sebaliknya, oknum guru berinisial TRS, sudah lebih duluan untuk mengajukan proses gugatan perceraiannya kepada kantor Pengadilan Agama Nanga Bulik, pada tanggal 23 Januari 2019, dan sudah di laksanakan sidang (Mediasi) pertama pada tanggal 20 Februari 2019 yang telah lalu. Padahal yang bersangkutan belum ada mengantongi surat persetujuan ijin dari pimpinan, seharusnya instansi terkait dalam hal ini Disdikbud Kabupaten Lamandau, harus memberikan pembinaan dan teguran kepada oknum guru berinisial TRS tersebut,” tegasnya.
Dirinya juga meminta, agar proses pengajuan gugatan perceraian tersebut harus sesuai dengan prosedur, terutama sekali dari bawah dulu sesuai urutannya, jangan langsung melakukan pengajuan gugatan perceraian kepada kantor Pengadilan Agama Nanga Bulik, ini artinya yang bersangkutan TRS tersebut tidak mengharga instansi terkait, apalagi yang bersangkutan statusnya saat ini adalah seorang ASN yang masih aktif sampai dengan sekarang sebagai PNS di lingkup Pemkab Lamandau.
“Saya berharap, dengan adanya permasalan tersebut, seharusnya Disdikbud Kabupaten Lamandau, agar bisa memberikan teguran atau sanksi secara tertulis maupun lisan yang sesuai dengan kesalahannya. Hal ini merupakan salah satu contoh bagi PNS yang lainnya,” jelasnya.
Hal tersebut sudah jelas apabila seorang ASN yang tidak mengikuti proses prosedural yang tertuang dalam PP nomor 10 tahun 1983, maka bisa di kenakan sanksi yang mengacu dalam PP nomor 53 tahun 2010 yang berbunyi, apabila seorang PNS mengajukan permohonan proses perceraian tanpa ada ijin dari atasan terlebih dahulu, maka yang bersangkutan bisa di katakan sudah melakukan pelanggaran berat.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamandau, Marianus Apau, menegaskan, bahwa sebelum kepala daerah memberikan ijin, ada beberapa proses yang harus dilalui oleh seorang ASN tersebut dalam melakukan proses untuk mengajukan proses gugatan perceraian kepada suaminya sebelum mengajukan proses pengajuan gugatan perceraian kepada kantor Pengadilan Agama Nanga Bulik, dimulai dari tingkatan yang paling bawah terlebih dahulu.
Oknum guru pada SDN Bina Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, berinisial TRS, terlebih dahulu harus mendapatkan nasehat dulu oleh instansi terkait tempat yang bersangkutan bekerja.(Dayak News/Fuad/BBU).

BACA JUGA :  GUBERNUR H.SUGIANTO IKRAR BERSAMA ANAK BANGSA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.