LAMANDAU, 24/1/2021 (Dayak News) – Upaya penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) rutin di lakukan oleh Personel Polsek Lamandau, polres Lamandau Polda Kalteng dengan memberikan Sosialisasi bahaya Karhutla Kepada Masyarakat.
Salah satunya seperti yang di lakukan oleh Personel Bhabinkamtibmas Desa Guci Brigpol Wawan Setiawan dengan melakukan koordinasi dan sosialisasi Karhutla Kepada Masyarakat Desa Guci Kec. Lamandau, Kabupaten Lamandau.
“Apabila warga membakar lahan dan hutan sembarangan, dampak dan akibat buruk yang di alami sangat berbahaya bagi kesehatan serta dapat terjerat sanksi pidana jika masyarakat membakar hutan atau lahan secara sembarangan,”ungkap Brigpol Wawan memberikan Sosialisasi.
Untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan imbauan terkait larangan karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya.(pr/sol)