KEMKOMINFO PANTAU JAGAD EDAR NFT GUNA MINIMALISIR PERSEBARAN KONTEN PORNOGRAFI

oleh -
oleh
KEMKOMINFO PANTAU JAGAD EDAR NFT GUNA MINIMALISIR PERSEBARAN KONTEN PORNOGRAFI 1
foto Illustrasi: Stockfresh

Jakarta (Dayak News)-Non Fungible Token atau NFT yang sedang hangat-hangatnya diperbincangkan dan menjadi tren di sosial media saat ini memantik perhatian dari berbagai pihak mengenai hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi salah satu pihak yang terus memantau tren ini karena hal ini juga dinilai dapat memiliki potensi penyimpangan ke-arah yang negatif, diantaranya adalah dengan peredaran konten yang berisikan muatan pornografi.

Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kemkominfo pada Senin (17/01) mengatakan bahwa Kemkominfo mengawasi peredaran NFT yang berada di berbagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Adapun sistem pengawsannya adalah engan dua metode yakni patrol siber yang dijalankan oleh sistem berbasis kecerdasan buatan yang terus memantau peredaran NFT di berbagai PSE dan juga berdasarkan pengamatan masyarakat secara umum, jika mereka menemukan knonten NFT yang tidak selayaknya ada, masyarakat bisa secara langsung melaporkannya ke Kemkominfo.

Dedy mengatakan juga bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan amanat UU ITE tentang pengawasan Transaksi Elektronik, karena hal ini menjadi ramai di sosial media belakangan ini dan banyak warganet yang mengunggah berbagai macam foto ke PSE seperti OpenSea dan platform lainnya, jadi hal ini dinilai perlu untuk dilakukan agar tidak ada potensi konten negative yang akan menyebar melalui tren NFT ini.

Ikuti perkembangan informasi lainnya mengenai NFT dan informasi lainnya mengenai berbagai topik hanya di Dayak News. (San)

BACA JUGA :  Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.