Medan, (Dayak News)– Hukuman mati membayangi nasib 2 nelayan asal Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Soalnya kedua didakwa menjadi kurir sabu seberat 20 kilogram antar-negara, yakni Malaysia-Indonesia, melalui jalur perairan laut.
Kedua terdakwa, BH (49) dan RH (41), didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang melanggar pasal 144 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.
Sidang perdana beragendakan dakwaan yang digelar secara daring (online) di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU Febrina Sebayang mengatakan, perkara bermula pada Selasa, 1 Maret 2022, terdakwa BH disuruh EMI (dalam lidik) untuk mencari orang menjemput sabu di perairan laut Indonesia dan Malaysia.
“Kemudian, pada Jumat, 4 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa BH menghubungi terdakwa Rm untuk menemuinya di Jalan Bambu Selatan Bandar, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, Selasa 31/5/2022.
Setelah bertemu, kata JPU, terdakwa BH menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia, lalu terdakwa Rm menyetujuinya.
“Kemudian, terdakwa BH menghubungi EM dan sekitar pukul 14.00 WIB, Em mengirimkan uang sebesar Rp 55 juta untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa BH” kata JPU Febrina Sebayang.
Selanjutnya, terdakwa BH menyerahkan uang muka untuk menjemput sabu sebesar Rp 45 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 25 juta akan dibayarkan terdakwa BH apabila narkotika jenis sabu sudah diserahkan terdakwa Rm kepada seseorang di Kota Medan.
“Setelah itu, terdakwa Rm pergi menuju ke dermaga PT AGIS dan bertemu dengan Wak Gondrong (dalam lidik), lalu terdakwa Rm mengajak Wak Gondrong untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Malaysia dengan ongkos sebesar Rp 15 juta,” katanya.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Rm bersama Wak Gondrong berangkat menuju perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia dengan menggunakan satu perahu dan sekitar pukul 22.00 WIB keduanya sampai di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia.
Lalu, terdakwa Rm dihubungi seseorang yang tidak dikenal melalui handy talky dan menanyakan posisi perahu terdakwa Rahmad dan ketika perahu terdakwa Rm berada di posisi 5005 yang ada tandanya lampu warna hijau, selanjutnya datang satu unit perahu mendekati perahu yang terdakwa Rm dan Wak Gondrong naiki.
Selanjutnya, seseorang tersebut melemparkan dua tas warna hitam di dalamnya berisikan sabu seberat 20 kg. Keduanya menyimpan sabu tersebut di palka (tempat penyimpanan ikan), lalu terdakwa bersama Wak Gondrong kembali ke perairan Indonesia dan sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya sampai di dermaga Wak Ah JF
Tak lama, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Rm ada membawa narkotika jenis sabu dari perairan laut Indonesia dan Malaysia ke Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya, pada Senin, 7 Desember 2022, terdakwa Rm keluar dari perahu dengan membawa dua tas warna hitam dan biru di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan aksara China merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kg.
Beberapa jam kemudian, terdakwa Rm berjalan di pinggir jalan titi gantung, Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar, Kecamatan Nibung Kota Tanjung Balai. Petugas dari Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rm sedangkan Wak Gdr berhasil melarikan diri.
Saat penangkapan terhadap terdakwa Rm petugas menemukan barang bukti dua tas yang di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan aksara China merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 20 kg.
“Setelah diinterogasi petugas, terdakwa Rm mengakui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh atas suruhan terdakwa Bh Kemudian terdakwa Rm dibawa untuk mencari terdakwa Bh”! sebutnya.
Tak lama, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bh di kebun Jalan Bambu Selat Bandar, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Budihari ditemukan barang bukti satu plastik warna biru yang di dalamnya terdapat narkotika jenis daun ganja seberat 8,84 gram yang dibalut dengan kertas koran.
“Adapun terdakwa dijanjikan upah oleh EMI untuk membawa narkotika jenis sabu ke Kota Medan atas suruhan EMI tersebut sebesar Rp 100 juta. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutJPU Febrina Sebayang.(BA/Den)