Binjai (Dayak News) -Polsek Seibingai mengamankan pria berinisial RS (38), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus perampokan di Dusun III, Desa Namoukur Utara, Kecamatan Seibingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (14/01/2022).
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 200 ribu, diduga uang sisa hasil kejahatannya.
Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui akasi Humas, Iptu Junaidi, Jumat (21/01/2022) siang, mengatakan, tersangka RS ditangkap di rumahnya, Dusun II Tanjungputri, Desa Namoukur Utara, Kecamatan Seibingei.
Menurutnya, operasi penangkapan itu dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Seibingai dengan menindaklanjuti kasus dugaan perampokan yang dialami Rismayana (37), wanita warga Dusun III, Desa Namoukur Utara, Kecamatan Seibingai, Kamis (13/01/2022).
“Korban sendiri dirampok pelaku saat melintasi jalan setapak tidak jauh dari rumahnya, selepas pulang dari salon,” jelas Junaidi.
Dalam kejadian tersebut, Rismayana mengaku disergap dan ditutup mulutnya oleh tersangka RS yang datang dari arah belakang. Usai membanting korban, pelaku pun merampas telepon genggam dan dompet korban berisi uang Rp 503 ribu, lalu melarikan diri.
Beruntung bagi Rismayana, tersangka RS berhasil ditangkap polisi sehari setelah peristiwa perampokan terjadi atau beberapa jam setelah kasus tersebut dilapotkannya ke Polsek Seibingai.
“Dalam kasus ini, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya itu di atas lima tahun penjara,” pungkas Junaidi. (BA/Den)