PTPN II DAN BPN TIDAK BISA TUNJUKKAN TITIK KOORDINAT DAN HGU 90

oleh -
oleh
PTPN II DAN BPN TIDAK BISA TUNJUKKAN TITIK KOORDINAT DAN HGU 90 1
Rombongan Hakim dan warga penggugat serta tergugat saat turun ke lokasi tanah sengketa

Medan, (Dayak News)-Penggugat menyatakan sangat menyayangkan terhadap tergugat II PTPN II dan BPN yang hingga saat ini tidak dapat menunjukkan lokasi koordinat tanah sengketa HGU 90 di Jalan Serasi Desa Sei Semayang,Medan Sunggal, Deli Serdang.

Padahal sudah puluhan kali Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menyidangkan perkara perdata tanah sengketa antara warga pemilik tanah (Penggugat) dengan I Gede Hurip (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II).

“Coba bayangkan hingga menjelang sidang lanjutan Senin depan, belum ada tanda-tanda dari pihak tergugat II menunjukkan titik koordinat lahan sengketa tersebut,” ujar salah seorang penggugat Adnan Syam Zega,SH, M.SI kepada media ini, Rabu 13/10/2021.

“Seharusnya mereka dapat menunjukkan titik koordinat HGU Nomor 90 lahan seluas sekitar 14 hektare sehingga lebih jelas bagi kami” pungkas Adnan Syam Zega.

Hal senada juga dilontarkan penggugat lain Ir H Hasmi Adami dan Bernad. Menurut mereka seharusnya PTPN II bisa menunjukkan lokasi titik koordinat atas tanah yang terletak di Jalan Serasi Desa Seii Semayang.

“Soalnya tanah tersebut kami peroleh berdasarkan adanya jual beli dari pemilik sebelumnya I Gede Hurip (tergugat I) sebagai mana ada Akta Notaris bagi masing-masing pembeli,” tandas Hasmi Adami.

Tanah di Jalan Serasi Desa Sei Semayang seluas 14 hektare yang dibeli oleh sekitar 200 warga itu lanjut Hasmi sudah dikavling-kavling oleh penjual I Gede Hurip. Bahkan I Gede Hurip sendiri sebelumnya membeli tanah tersebut dari masyarakat setempat

Namun, tak disangka pada 2018 atau 17 tahun kemudian tanah yang dibeli dari I Gede Hurip itu diokupasi oleh pihak PTPN II. “Kami sebagai pembeli tentu merasa heran kenapa hal itu bisa terjadi. Padahal kami bukan penggarap tanah tersebut,” papar Hasmi.

BACA JUGA :  GOOGLE ASIA PACIFIK INGATKAN PEMERINTAH INDONESIA SOAL PERPRES JURNALISME BERKUALITAS DAN MASA DEPAN MEDIA

Seperti diketahui akhirnya, 52 dari 200 lebih pemilik tanab itu tak tinggal diam.Mereka sepakat menyerahkan kasus tanah sengketa ini kepada kuasa hukumnya, Andi Ardianto, SH untuk memperjuangkan hak hak mereka di meja hijau Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Kuasa hukum 52 warga penggugat, Andi Ardianto, SH secara terpisah menjelaskan perkara tanah sengketa ini pihaknya menggugat I Gede Hurip, PTPN II, BPN Deli Serdang dan Notaris atas permasalahan tanah yang dibeli oleh para penggugat secara kavlingan dari I Gede Hurip.

Sebab, setelah dibeli oleh para penggugat sekitar tahun 2001, namun di tahun 2018 oleh PTPN II mengklaim jika tanah tersebut termasuk ke dalam areal HGU Nomor 90 dengan melakukan okupasi atau membludozer terhadap tanaman penggugat.

Kuasa hukum penggugat Andi Ardianto kepada menyatakan secara fakta juga telah terbukti sebagaimana keterangan kuasa hukum PTPN 2 jika PTPN 2 baru tahun 2018 menguasai dan mengusahai objek perkara dengan menanami tanaman tebu.

“Jadi menurut saya selaku kuasa hukum 52 warga masyarakat jelas jika tanah yang menjadi objek perkara aquo sebelumnya merupakan tanah warga perorangan dan bukan milik PTPN2 sebagaimana yg telah terungkap dipersidangan baik dari bukti-bukti yang diajukan maupun dari saksi-saksi yang telah diajukan,” katanya.

Bukan hanya itu, Andi Ardianto selaku kuasa hukum dari warga penggugat juga pernah melayangkan surat ke Mahkamah Agung di Jakarta.Surat bernomor 42/Ard & Dam Law/VIII/2021, tertanggal 20 Agustus 2021, perihal memohon pengawasan dalam penanganan Perkara No Register 78/Pdt-G/2021/PN.Lbp.

Tembusannya juga disampaikan kepada Presiden RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kemenkum & HAM, MPR RI, DPR RI, DPRD Sumatera Utara, DPRD Delserdang, Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua PN Lubuk Pakam.(BA/Den)

BACA JUGA :  Komjen Pol Tomsi Tohir : APIP Kuat Negara Sehat…Bagaimana Mau Kuat Kalau Tidak Berani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.