Jakarta (Dayak News) – Ramai perihal fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai Cryptocurrency, sekarang Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan tiga dictum yang menyatakan status Haram bagi penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar.
Diktum ini dikeluarkan karena sekarang trend investasi ke cryptocurrency sedang marak-maraknya di masyarakat Indonesia sendiri, Adapun isi dictum MUI tentang status haram Cryptocurrency ini adalah:
Pertama, cryptocurrency memiliki sifat gharar dan dharar dan juga bertentangan dengan peraturan mengenai mata uang di Indonesia.
Kedua, asset crypto sebagai aset digital diputuskan tidak sah untuk diperjual-belikan karena mengandung sifat gharar, dharar, dan qimar. Karena jika dilihat dari perspektif ekonomi syariah, aset crypto juga tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’I karena tidak memiliki wujud, tidak memiliki nilai tukar jelas karena selalu fluktuatif, tidak memiliki jumlah secara pasti, dan tidak bisa diserahkan kepada pembeli secara langsung.
Ketiga, asset crypto dinilai tidak memiliki kejelasan landasan atau underlying asset dari mata uang digital ini boleh digunakan.
Ikuti Informasi Lainnya mengenai ekonomi dan berbagai topik lain di Dayak News. (San)