PEMERINTAHAN DARI DUIT OLEH DUIT DAN UNTUK DUIT, SIAPA YANG SALAH?

oleh -
oleh
PEMERINTAHAN DARI DUIT OLEH DUIT DAN UNTUK DUIT, SIAPA YANG SALAH? 1
DANY YUSWANTO

PEMILU  YANG  BERSIH DAN BERINTEGRITAS MEMPERKUAT SISTEM KENEGARAAN YANG DEMOKRATIS

Oleh : DANY YUSWANTO

Dayak News – Pemilu adalah salah satu cara untuk mendapatkan kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan. Mengutip Joseph Alois Schumpeter   ilmuwan Politik dari  AS menyatakan Pemilu menjadi  Sarana demokratis sebagai salah satu cara untuk mendapat kekuasaan. Pemilu menjadi ajang syah  bagi  semua kontestan berkonflik guna mempertahankan ataupun merebut kekuasaan yang  memang sudah diatur undang-undang.

Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan  Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Selanjutnya dalam Pasal 22E Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD deselenggarakan  berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.  Dalam Pemilu rakyat memilih secara langsung wakil yang duduk di parlemen juga memilih secara langsung presiden yang menjadi kepala Negara dan kepala pemeritahan.  Pemilu di Indonesia di mulai sejak tahun 1955 dan  terakhir dilaksanakan tahun 2019.

Pemilu  bersih dan beritegritas akan menghasilkan demokrasi  berkualitas yang hasilnya  dapat dipertanggung jawabkan. Tentu akan memberi output dengan  pemimpin  dan anggota yang duduk di kursi parlemen  berkualitas, mengerti apa yang menjadi tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang tak terlepas dari upaya  meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain Pemilu yang berintegritas akan memberi hasil yang kredibel  pada akhirnya memperkuat legitimasi pemerintah.

Hal sebaliknya bilamana dalam pelaksanaan pemilu korup dan penuh kecurangan,  maka akan menghasilkan pemimpin yang tak berkualitas. Terkait pengaruh uang terhadap demokrasi, Jon Nichols dan Robert  W McChesney  menyebut    Parpol yang keuangannya koruptif akan menjadi penyumbang  tumbuh suburnya duitkrasi, “Pemerintahan  dari Duit, oleh Duit dan untuk Duit.”

Menurut DR ROBI CAHYADI  (2022) ada beberapa kerawanan dalam pemilu yang perlu mendapat perhatian :

  1. Kerawanan dilihat dari kondisi geografis

Wilayah pemilihan yang sangat luas akan menjadi masalah dalam pengawasan. Kesulitan akan semakin terasa akibat kurangnya jumlah sumber daya manusia, sarana dan prasana untuk transportasi.

2. Kerawanan Pemilu dilihat dari penyelenggara

Kurang harmonisnya hubungan  antara KPU dengan Bawaslu yang terkadang mementingkan ego

3. Kerawanan dari Kontestan  Pemilu (Parpol, perorangan)

  • Money Politik
  • Polarisasi SARA
  • Fake News

4. Netralitas ASN

5. Nepotisme Pemilu

Kerawanan pemilu tersebut ditambah dengan dinamika penyelenggara pemilu yang terus berubah dari periode ke periode. Refleksi pemilu 2019 banyak petugas  di level ad hoc wafat.  Menurut Mudiyati Rahmatunissa,  MA,  P.Hd  Dosen Pasca sarjana Universitas Padjajaran setidaknya ada 5 dinamika penyelenggara pemilu  2024 :

  1. Beban Berat waktu terbatas
  2. Sistem  teknologi belum maksimal dimanfaatkan
  3. Transisi penyelenggara lama ke penyelenggara baru
  4. Masalah etika politik mengakibatkan malpraktik
  5. Hubungan antara penyelenggara perlu saling menguatkan

Sedangkan, menurut Arief Budiman Tantangan  Pemilu 2024 :

  • Jarak waktu terlalu dekat
  • Kondisi cuaca tidak menentu
  • Terjadi irisan tahapan pemilu dan pilkada
  • Kompleksitas pengelolaan logistic
  • Pandemi  Covid-19

Kerawanan dan dinamika tersebut menjadi tantangan penyelenggara pemilu dalam  menjalankan tugas  dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Adapun kerangka hukum Pemilu dan Pilkada di Indonesia  sudah diatur secara tegas sebagai berikut :

  1. Pemilu diatur dalam  UU No 7 Tahun 2017 
  2. Pilkada diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015, 8 Tahun 2015, 10  tahun 2016 dan  UU No 6 Tahun 2020

Regulasi teknis untuk pelaksanaan UU :

  1. PKPU
  2. Perbawaslu
  3. Putusan/ Peraturan MK
  4. Putusan/Peraturan MA
  5. Peraturan bersama Bawaslu, Kapolri, Jaksa Agung tentang Sentra Gakkumdu

Menurut Norris (2013) bila kita ingin mengkategorikan suatu Negara telah menyelenggarakan Pemilu secara demokrasi, maka konsep Pemilu berintegritas adalah rujukan yang tepat. Pemilu berintegritas memiliki pengertian dimana Pemilu yang berlangsung telah mengikuti standar atau norma-norma international dalam konteks Pemilu yang bebas dan adil.

BACA JUGA :  JANGAN ADA CORONA DI PILKADA KITA (BAGIAN-1)

Subtansi pemilu berintgeritas merujuk pada keterpenuhan Pemilu sesuai dengan standar norma Pemilu yang berlaku secara universal dan terbagi menjadi delapan :

  1. Pemilu Periodik
  2. Hak pilih Universal
  3. One Man One Vote
  4. Hak untuk mencalonkan dan kompetisi dalam Pemilu
  5. Pemilih menggunakan suaranya
  6. Hak Penyuaraan yang bersifat rahasia
  7. Pemilu yang sesungguhnya (genuine)
  8. Pemilu merupakan ekspresi kehendak rakyat

Pemilu berintegritas merupakan kesepahaman bersama penyelenggara Pemilu untuk berkomitmen mendukung Pemilu berintegritas. Kespahaman bersama juga berperan sebagai alat  control penyelenggra Pemilu untuk melakukan tindakan pelanggran Pemilu yang berkonsekuensi pada aspek hukum. Dengan demikian Pemilu berintegritas terkait dengan tugas dan kewenangan penyelenggara Pemilu agar Pemilu berlangsung demokratis di semua tahapan Pemilu.  

Dalam UU No 7 tahun 2017  Asas Pemilu adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Prinsip penyelenggaran Pemilu Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, tertib, terbuka, Proporsional, Profesional, akuntabel, efektif,  efisien ditambah dengan Kepentingan umum dan aksesbilitas.  Nilai, asas dan Prinsip dari Pelaksanaan Pemilu merupakan pedoman dalam melaksanakan Pemilu  bersih dan berintegritas.

Ada  beberapa hal yang perlu diperhatikan  menyongsong Pemilu 2024, yakni :

1.Untuk penyelenggara, perlu meningkatkan komitmen untuk bekerja lebih optimal sesuai UU, Peraturan dan SOP

    2.  Perlu Sosialisasi secara massif untuk meningkatkan kualitas pemilih melalui pendidikan politik

    3. Memperbaharui proses seleksi  dan nominasi caleg yang memahami tugas dan kewajiban sebagai wakil rakyat  yang diingikan masyarakat lewat penjaringan . Hal ini tentunya menjadi otoritas parpol melalui himbauan akademisi.

    4.  Penegakan Hukum

    5.  Memperkuat sinegisitas antara penyelenggara yakni KPU  – Bawalu

         – Transparan dalam semua kegiatan

         – Komunikasi Formal dan In Formal

         – Pelibatan dalam kegiatan. *

    BACA JUGA :  Wabah HMPV: Ujian Baru bagi Ketahanan Kesehatan Global

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    No More Posts Available.

    No more pages to load.