Palangka Raya (Dayak News) – Diobok-obok menggunakan cairan karbol pembersih lantai, itulah cara ampuh pihak kepolisian dari Polresta Palangka Raya memusnahkan barang haram perusak otak anak Negeri, yaitu Narkotika Jenis Sabu.
Berada di Lobi Utama Mapolresta Palangka Raya, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa bersama Wakilnya AKBP Andiyatna, Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya dan sejumlah tamu undangan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, BNNK Palangka Raya dan Perwakilan dari Balai Pengawasan obat dan Makanan memusnahkan hasil sitaan berupa Narkoba Jenis Sabu yang didapat dari 2 orang Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat pelaksanaan Konferensi Pers dan pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa (29/11) mengungkapkan bahwa pemusnahan narkoba jeniz sabu sebanyak 1 Kilogram lebih itu tentunya merupakan komitmen Polri untuk memerangi peredaran gelap narkoba yang masih terjadi di lingkungan masyarakat terkhususnya di Kota Cantik Palangka Raya ini.
Diuraikan Kapolresta, Berdasarkan dari data yang ada di Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, dalam 1 bulan ini telah mengamankan narkotika jenis sabu dengan total 1.148,13 gram yang diamankan dari kedua tersangka berinisial DP dan AR yang diamankan dan ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Alhamdulilah, dari tersangka DP Satresnarkoba berhasil menyita sabu sekitar 1.142,57 gram, dengan TKP di Jalan Temanggung Kanyapi I yaitu disebuah tempat yakni Kozy Guest House pintu kamar nomor 31 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut.” Terang Kapolresta.
Lanjutnya, pihak satresnarkoba bersama Anggota Polsek Rakumpit juga menangkap AR di Jalan Tjilik Riwut Km 47 di sebuah warung yang berada di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, dimana anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menyita sabu seberat 5,56 gram.
Atas Perbuatan kedua tersangka, disangkakan kepada pelaku DP yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk pelaku AR dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Dalam Kesempatan ini juga, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, berjanji dan berkomitmen bahwa pihaknya tidak akan berhenti menyatakan perang dan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya yaitu Polresta Palangka Raya.
Bahkan mereka juga tidak segan-segan memberikan hukuman yang tinggi, untuk para pengedar dan bandar narkoba yang tetap berani menyebarkan barang terlarang tersebut ke masyarakat kota Cantik Palangka Raya. (AJn)