Palangka Raya (Dayak News) – Sebanyak 960 Unit Kendaraan yang ingin masuk Provinsi Kalimatan Tengah dari Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di Pos Penyekatan Lintas Batas yang berada di desa Anjir Serapat KM 12 Kecamatan Kapuas Timur terpaksa harus rela diputar balik arah oleh petugas yang berjaga.
Dikatakan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebakti yang diwakilkan oleh Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno menegaskan dari 2 hari Penindakan dan penyekatan sudah ada ratusan kendaraan yang kembali ke daerah asalnya karena tidak bisa masuk provinsi kalteng.
“Rata-rata mereka yang kembali putar balik arah karena tidak bisa melengkapi surat-surat yang diperlukan untuk melintasi pos Penyekatan salah satunya tidak bisa menunjukan surat rapid antigen yang memang sangat diperlukan,” beber Eko.
Ditambah Eko, Meski dalam Sosialisasi telah diinformasikan untuk melengkapi administrasi yaitu salah satu yang terpenting surat rapid Antigen masih saja masyarakat banyak yang enggan mengurusnya untuk syarat masuk Provinsi kalimantan tengah.
“Selain masyarakat yang tidak memiliki surat tersebut, diputar baliknya kendaraan yang ingin masuk kalteng lantaran kedapatan membawa surat rapid antigen yang terbukti palsu,” Beber Eko.
Selain itu, ungkap Eko, pos penyekatan libas di Anjir Serapat selama 2 hari terakhir juga telah mengungkap Tindak Pidana Pemalsuan surat Rapid Antigen yang dilakukan oleh Oknum tenaga kesehatan dari Kota Banjarmasin yang sempat viral dimedia sosial.
“Para pelaku sudah dibawa oleh anggota Kepolisian sebanyak 3 orang dan kini mereka masih menjalani pemeriksaan atas kejahatan yang telah mereka perbuat yaitu pemalsuan surat keterangan rapid test antigen.” Pungkas Eko. (AJn)