Alat Sosialisasi Kampanye Bertebaran Belum Bisa Ditindak

oleh -
oleh
Alat Sosialisasi Kampanye Bertebaran Belum Bisa Ditindak 1
Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Palangka Raya, Jumat (8/9) mengadakan sosialisasi atas persoalan tersebut yang mengundang juga dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palangka Raya,

Palangka Raya (Dayak News) – Saat ini telah menjadi penglihatan warga masyarakat, banyak bertebaran gambar-gambar alat peraga kampanye dipasang di jalan-jalan utama dan ruang pengiklanan di perempatan dan pertigaan jalan. Ini terutama sekali gambar-gambar calon legislator dari 18 peserta pemilu serentak 2024.

Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Palangka Raya, Jumat (8/9) mengadakan sosialisasi atas persoalan tersebut yang mengundang juga dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Ballroom Hotel Luwansa. Bertindak selaku moderator Kepala Kesbangpol Kota Boy Yephtanius.

Menjadi pertanyaan apakah ini belum termasuk pelanggaran karena waktu kampanye belum mulai?

Menurut Ketua dan Komisioner KPUD Kota, Ngismatul Choiriyah, dalam penyampaiannya, mengatakan bahwa saat ini belum memperbolehkan pemasangan gambar-gambar alat peraga kampanye menurut peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Hanya saja seharusnya jika tempat-tempat pemasangan gambar-gambar alat peraga itu tidak sesuai tempat yang diisyaratkan maka menjadi ranah dari pemerintah kota (Pemko) untuk menertibkannya.

Alat Sosialisasi Kampanye Bertebaran Belum Bisa Ditindak 2

Hal yang senada juga disampaikan oleh Ketua sekaligus Komisioner Bawaslu Kota, Endrawati, bahwa untuk saat ini pihaknya belum masuk ranah pelaksanaan pemilu sehingga persoalan gambar-gambar alat peraga itu masih dalam ranah Pemko untuk menindaknya jika dirasa merusak atau mengganggu pemandangan dan keindahan kota ini.

Sedangkan, bagi peraturan dan ketentuan terkait pelaksanaan reklame/baliho termasuk pemasangan gambar-gambar alat peraga kampanye yang belum saatnya ini, diatur melalui Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 199 Tahun 2014 tentang Penempatan Reklame/Baliho dan Ukuran dalam Wilayah Kota Palangka Raya. Di sana tertuang berbagai macam aturan dan ketentuan yang perlu dipahami sebelum mendirikan sebuah baliho.

Berdasarkan Amar Keputusan Kedua ayat (1) dari keputusan Walikota itu, Kawasan-kawasan dan atau daerah yang tidak diizinkan sebagai tempat pemasangan reklame seperti alat peraga kampanye ini adalah :

pada pagar bangunan baik Kantor pemerintahan, Tempat-tempat Ibadah, Tempat-tempat Pendidikan, Rumah-rumah Sakit, Rumah Kota; Tempat Tinggal maupun pagar-pagar di Taman-taman
pada median jalan; untuk umbul-umbul, bendera, vertikal banner jarak dari lampu lalu lintas dan tikungan jalan minimal sejauh 20 (dua puluh) meter; khusus untuk spanduk , umbul-umbul, banner dan bendera tidak diizinkan dipasang dalam Bundaran Besar, Bundaran Burung serta bundaran-bundaran pada lokasi bundaran Kecil dan Bundaran lainnya yang ada di Kota Palangka Raya, kecuali untuk kepentingan sosialisasi Pemerintah Daerah. Hal itu disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota, H. Akhmad Fordiansyah.

Jika melanggar dan tidak mengurus izin untuk dikenai pajak reklame, akan ditindak bersama aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sementara itu menurut Bidang Pembinaan Masyarakat dari Kantor Satpol PP Kota, hanya bisa menindak terhadap tempat-tempat pemasangan gambar-gambar alat peraga ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Jadi kesimpulannya, jika ini belum masuk masa kampanye maka menurut aturan agar para pemasang gambar-gambar alat peraga kampanye baik itu spanduk maupun baliho, dipersilahkan untuk mengurus izin ke kantor DPMPTSP karena ini untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cantik. Jadi dihitung sebagai reklame.

Setelah membayar pajak reklame secukupnya maka pemasangan gambar-gambar alat peraga kampanye itu memiliki masa tayang juga, bukan untuk la mah lama di tempat-tempat terpasang. Begitu pula memasang di pohon-pohon penghijauan juga dilarang dan akan ditindak sekalipun sudah memiliki izin reklame.

Tanggapan dari partai-partai politik seperti dari Gerindra mempertanyakan kenapa ini dibiarkan sudah lama terpasang. Jadi kalau memang melanggar kenapa tidak ditindak saja langsung. Lagi pula bukan hanya calon-calon legislator di kota saja, tetapi ada juga calon-calon senator DPD dan calon-calon Pilpres dan Pilkada. Kenapa hanya bicara menyoroti bakal caleg-caleg kota, yang melanggar?

Jadi pada umumnya parpol-parpol yang hadir itu setuju kalau memang sesuai peraturan untuk ditindak yang melanggar aturan dan menyangkut soal perizinan dan pajak reklame sangat setuju. Hal ini disuarakan oleh pengurus parpol PPP Imam M. Mangkunegara misalnya. Hanya saja mohon untuk diberikan waktu untuk internal parpol melakukan penertiban dan penyampaian ke dalam intern parpol dulu. Momen ini sangat baik untuk meningkatkan PAD Kota kata Imam lagi. (CPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.