DETEKSI DINI DAN WUJUDKAN LAPAS BEBAS HALINAR, PETUGAS LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA OBOK-OBOK SEL WARGA BINAAN

oleh -
oleh
DETEKSI DINI DAN WUJUDKAN LAPAS BEBAS HALINAR, PETUGAS LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA OBOK-OBOK SEL WARGA BINAAN 1
Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan blok hunian dan tes urine kepada Warga Binaan Pemasyarakatannya, sabtu (18/02/2023) Malam lalu.

Palangka Raya (Dayak News) – Sebagai wujud nyata dan menginplementasikan Lembaga Permasyarakatan yang bebas dari Penggunaan Handphone, Pungutan Liar dan Narkotika (Halinar), Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan blok hunian dan tes urine kepada Warga Binaan Pemasyarakatannya, sabtu (18/02/2023) malam lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk deteksi dini serta antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban didalam Lembaga Permasyarakatan serta mewujudkan Program Lapas Bebas Halinar atau bebas dari Handphone, Pungli dan juga Narkoba.

DETEKSI DINI DAN WUJUDKAN LAPAS BEBAS HALINAR, PETUGAS LAPAS KELAS IIA PALANGKA RAYA OBOK-OBOK SEL WARGA BINAAN 2

Diungkapkan Chandran Lestyono juga bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2023 dimana turut menghadirkan semua Pejabat dilingkup lapas beserta tim medis untuk melaksanakan tes urine kepada 15 orang WBP secara acak dari blok narkoba.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dan arahan untuk seluruh Lembaga Permasyarakatan di Seluruh Indonesia tentang mewujudkan Lapas yang bersih dari Halinar sesuai Petunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan juga Kepala Divisi Pemasyarakatan,” Ungkapnya.

Dari Razia yang dilakukan Pada Malam hari ini, Petugas Lapas berhasil mengamankan sejumlah barang-barang terlarang yang seyogiyanya dilarang keras masuk kearea Lembaga Permasyarakatan ataupun Rumah Tahanan seperti handphone, charger, terminal listrik, kipas angin kecil, senjata rakitan, speaker kecil, headset, alat tato rakitan dan elemen listrik yang bisa saja sewaktu-waktu membahayakan Warga Binaannya.

Lanjutnya Pula, adapun barang-barang hasil penggeledahan petugas diblok hunian warga binaan tersebut akan langsung disita dan dimusnahkan serta Pihaknya juga akan mendalami kepemilikan dari benda tersebut, termasuk cara menyelundupkannya dengan memintai keterangan dari sejumlah Warga Binaan yang kedapatan memiliki dan menyimpan barang-barang tersebut.

BACA JUGA :  TARGETKAN 500 VAKSINASI BAGI MAHASISWA

“untuk barang-barang ilegal yang dilarang keras beredar didalam lembaga Permasyarakatan akan kita sita dan kita musnahkan, dan dari tes urine yang dilakukan terhadap 15 orang warga binaan secara acak, hasilnya negatif semua atau tidak ada tanda-tanda mengkonsumsi narkoba,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.