Palangka Raya (Dayak News) – Anggota Buru Sergap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang terlapor atas dugaan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu di Kota Palangka Raya.
Bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat dan menjadi titik awal bagi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian tidak berselang lama, tim berhasil menangkap terlapor berinisial Ra (21) yang saat itu berada di Jalan Dr. Murjani Gang Rahmat, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
“Saat pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan tisu warna putih dalam sebuah tas slempang warna hitam,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, Kamis (25/07/2024) Siang
Dari keterangan Pelaku, tim Buru Sergap Satresnarkoba segera mengarahkan haluan ke tempat tinggal pelaku yang berada di Jalan Temanggung Tilung XVI, Kos Deo Bella, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
“Dari lokasi tersebut, tim menemukan 1 paket lain diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam sebuah kotak plastik kecil di dalam kantong plastik warna biru yang diletakkan di rak sepatu dengan brutonya yaitu 7,59 gram,” paparnya.
Menurutnya, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman yakni maksimal 20 tahun kurungan dan saat ini pelaku menjalani Pemeriksaan Intensif,” pungkasnya.(AJn)